Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Dinaikkan ke Tahap Penyidikan, Polisi Dalami Unsur Kelalaian di Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Perkembangan terbaru kasus meninggalnya anak artis Tamara Tyasmara, polisi dalami adanya unsur kelalaian.

Kolase Instagram
Tamara Tyasmara berduka sang anak meninggal 

TRIBUNSOLO.COM – Polisi meningkatkan status kematian Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara ke tahap penyidikan.

Dimana, Dante meninggal dunia diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kenaikan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (6/2/2024) kemarin.

"Yang mana hasil gelar perkara yang dilakukan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Wira dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Makam Dibongkar, Jenazah Dante Diotopsi untuk Ungkap Penyebab Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara

Wira mengatakan dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kematian Dante.

"Berdasarkan hasil penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi yang ada, dikaitkan dengan barang bukti, maupun petunjuk yang telah dikumpulkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 kami telah melakukan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putera dari Tamara di kolam renang," tambahnya.

Perkembangan terbaru, Kombes Wira masih mendalami adanya unsur kelalaian dalam kasus kematian Dante.

"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," terangnya.

Baca juga: Tamara Tyasmara Lapor Polisi Pasca Kematian Sang Putra Dante yang Diduga Tenggelam di Kolam Renang

Meski begitu, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal lain di kasus ini.

"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," imbuhnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved