Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Warga Wonogiri Boleh Copoti APK yang Masih Terpasang

Selama masa tenang itu, tidak boleh lagi ada kampanye dari peserta pemilu, termasuk APK berupa spanduk atau baliho yang terpasang.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok Bawaslu Wonogiri
Ilustrasi penertiban APK yang melanggar ketentuan oleh Bawaslu Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Masa kampanye Pemilu 2024 akan berakhir pada 10 Februari mendatang.

Setelah masa kampanye itu, akan memasuki masa tenang menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari. 

Selama masa tenang itu, tidak boleh lagi ada kampanye dari peserta pemilu, termasuk alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk atau baliho yang terpasang. 

Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto, mengatakan masyarakat umum bisa menurunkan APK yang masih terpasang selama masa tenang itu. 

"Jika masih ada APK yang terpasang, kami bersama tim gabungan akan menurunkan APK tersebut," jelas dia.

"Masyarakat umum juga diperbolehkan ikut menurunkan APK yang masih terpasang di masa tenang," tambahnya. 

Baca juga: Bukan Anies-Cak Imin, 2 Caleg PKB Membelot Dukung Prabowo-Gibran, Tak Takut Disanksi

Baca juga: Alasan Caleg PKS di Serang Banten Pilih Dukung Prabowo-Gibran, Karena Jokowi: Perlu Dilanjutkan

Menurut dia, masa tenang itu juga menjadi masa kritis bagi penyelenggara pemilu.

Pihaknya akan memperhatikan APK yang masih terpasang karena belum dicopot. 

Saat memasuki masa tenang pihaknya meminta kepada semua partai politik dan tim sukses untuk menurunkan sendiri APK mereka sebelum memasuki masa tenang, sehingga masa tenang maka sudah bersih dari APK.

"Selama tiga hari itu, juga harus memastikan tidak ada kampanye, tidak ada politik uang dan paling penting memastikan distribusi logistik tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah," jelasnya. 

Di bagian lain, Joko menyebut sudah menindak ribuan APK yang melanggar aturan.

APK yang ditertibkan itu dipasang di tempat terlarang dan area larangan atau white area yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Bawaslu menduga, pelanggaran APK itu karena pemasangan dilakukan oleh pihak ketiga, sehingga tak mengetahui aturan yang berlaku, termasuk Perbup. 

"Tidak didampingi tim lapangan kampanye, sehingga tidak tahu kalau di situ dilarang atau white area," kata Joko.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved