Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Pasutri di Bogor Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Bakal Tindak Anggota Jika Tak Sesuai SOP

Sebuah video yang memperlihatkan pasangan suami istri tiba-tiba ditangkap petugas dan ditodong pistol viral di media sosial.

(tangkapan layar WhatsApp)
Video viral soal salah tangkap yang diduga dilakukan oknum kepolisian di sebuah SPBU. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan pasangan suami istri tiba-tiba ditangkap petugas dan ditodong pistol viral di media sosial.

Dilansir dari Kompas.com, kejadian yang terekam CCTV tersebut terjadi di Kelurahan Pasar Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Viral Rumah Pelaku Pembunuhan Sadis di Penajam Dirobohkan, Keluarga JND Pasrah Harus Pindah

Diketahui kejadian tersebut dialami Subur (45) dan Titin (43).

Subur mengatakan bahwa mereka disergap sekelompok orang yang mengaku buser di SPBU pada Rabu (7/2/2024) siang.

Kejadian tersebut terjadi saat Subur dan istrinya sedang mau mengisi bensin di POM.

"Itu awal kejadiannya saat saya mau jualan keripik, ngider (keliling). Terus saya mau isi bensin ke POM." ujarnya.

Setelah itu Subur dibuat kaget setelah dikepung dan mobilnya digedor oleh seseorang yang kemudian mengeluarkan senjata.

"Tiba-tiba dikepung dan mobil digedor, saya gak tau, itu anggota apa gak, tapi dia ngeluarin senjata," ujar Subur.

Setelah itu dirinya bersama sang istri ditangkap karena dituduh terlibat dalam sindikat perampokan.

Subur dan istrinya masih ingat para penyergap itu terdiri dari sekitar 15 orang.

Dari 15 orang tersebut mereka menggunakan lima mobil.

"Saya dituduh sindikat perampokan kata orang-orang itu. Karena mobilnya sama." 

"Dia ngeluarin senjata terus saya diseret, dimasukkan ke mobil dan tangan saya diikat. Di situ saya berontak karena saya gak terima dituduh sindikat perampokan ama orang-orang itu," ucapnya.

Ia sempat berontak dan memberi perlawanan karena dirasa tidak melakukan kejahatan.

Sebab saat itu tangannya diikat di dalam mobil.

Baca juga: Sedang Viral di Medsos Pamer Umur Kartu Seluler, Berikut Ini Cara Mengeceknya dari Beberapa Provider

Dia bahkan dipaksa mengakui kesalahan yang dilakukan berupa tindak pidana pencurian dan kekerasan alias perampokan.

"Saya ngelawan karena tangan diikat di dalam mobil, terus saya dipaksa suruh mengakui kesalahan saya, katanya saya yang sopan (jangan ngelawan)."

"Nah, terus yang anehnya itu, KTP saya udah diambil tapi kok masih nyerang saya sambil nodong pistol. Seakan kita buronan," ujarnya.

Setelah penyergapan itu, para oknum polisi lalu pergi begitu saja tanpa pamit dan menyampaikan permintaan maaf.

Kemudian, Subur dan istrinya, Titin, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Cileungsi.

Polisi hanya memberi tanggapan bahwa laporan akan segera diurus.

"Jadi saya ama istri ditinggal dan dibebaskan begitu saja. Gak ada permintaan maaf apa gimana."

"Langsung pergi aja, gak ada bahasa minta maaf, gak ada. Saya ngejar dia sampai ke Metland. Orang-orang itu pada pergi," bebernya.

Baca juga: Viral Rumah Pelaku Pembunuhan Sadis di Penajam Dirobohkan, Keluarga JND Pasrah Harus Pindah

Tanggapan polisi

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan adanya kejadian di dalam video viral penangkapan pasutri tersebut.

Kini, ia sedang melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggotanya yang disinyalir terlibat dalam penangkapan. 

"Betul, itu (kejadian video viral salah tangkap) betul. Cuman sekarang sedang dilakukan pemeriksaan kepada siapa anggota yang berbuat dan siapa berperan apa," ucap Rio saat dihubungi Jumat (9/2/2024) malam pukul 23.25 WIB.

Mantan Kasat Intel Polres Metro Jakarta Barat ini pun menegaskan sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Ia akan melakukan tindakan tegas bila anggotanya terbukti membuat kesalahan penangkapan yang tidak sesuai standard operating procedure (SOP).

"Nanti apabila sudah terbukti saya akan melakukan tindakan tegas dan ini lagi diperiksa semua anggota yang berkegiatan (pada saat penangkapan)," ungkap Rio.

"(Itu dari anggota unit mana?) anggota reskrim pastinya itu. Tapi ini lagi kami periksa satu per satu, siapa yang melakukan pelanggaran prosedur tersebut," sambungnya.

Adapun aturan mengenai penangkapan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved