Pemilu 2024

Puluhan Ribu APK di Solo Bakal Dicopoti Selama Masa Tenang, Dikumpulkan di Kantor Satpol PP

Usai dicopot, APK-APK tersebut akan dikumpulkan di Kantor Satpol PP Kota Solo.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Penertiban dan pencopotan alat peraga kampanye (APK) oleh Tim Penertiban Pemilu Kota Solo di wilayah Kecamatan Laweyan, Minggu (11/2/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tiga hari menjelang Pemungutan Suara Pemilu 2024 ini, Kota Solo bakal kembali bersih dari puluhan ribu alat peraga kampanye (APK).

Hal itu usai Tim Penertiban Pemilu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, Dishub, DLH, Bapenda, Linmas, TNI-Polri dan KPU menyisir setiap sudut Kota Solo untuk menertibkan APK yang masih terpasang.

Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono menerangkan bahwa penertiban APK tersebut sesuai aturan yang berlaku di UU nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu.

"Sesuai dengan perintah undang-undang, UU no. 7 tahun 2017 bahwa tanggal 11, 12, 13 (Februari 2024) adalah hari tenang, masa tenang dimana semua kegiatan kampanye oleh semua peserta pemilu tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan. Maka mulai masa tenang tanggal 11, 12, 13 kita akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye yang masih tertempel atau terpasang di Kota Surakarta," ujar Budi saat ditemui usai Apel Tim Penertiban Pemilu di Kantor Satpol PP Kota Solo, Minggu (11/2/2024) pagi.

Lebih lanjut Budi juga meminta bantuan masyarakat Solo untuk melaporkan bila masih ada APK yang terpasang di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka agar segera dicopot.

Baca juga: Pasca Kampanye, Ganjar Akui Butuh Rileks, Bakal Resfreshing di Masa Tenang dengan Cara Ini

"Nah tentu kami juga mengajak semua masyarakat Kota Surakarta kalau masih menemui APK yang masih terpasang di kampung-kampung atau di dekat TPS, bisa melaporkan kepada Bawaslu kota sesuai dengan tingkatannya," sambungnya.

Pantauan Tribunsolo.com, usai Apel Tim yang terbagi menjadi lima kelompok langsung menyisir setiap sudut Kota Solo untuk melepas APK yang masih terpasang.

Kelima tim tersebut dibagi sesuai jumlah kecamatan di Kota Solo. Dari pantauan TribunSolo.com, di wilayah Kecamatan Laweyan, bagi bendera partai maupun spanduk dan banner bergambar peserta pemilu langsung dicopoti oleh petugas.

"Hari ini tadi kita mulai sesuai dengan arahan tim penertiban mulai dari pak Plt Kepala Satpol PP bahwa kita dibagi 5 kelompok masing-masing membawahi satu kecamatan pada hari ini kemudian membersihkan APK sampai pukul 11 atau 12 dilanjutkan hari besok sampai tanggal 13," pungkas Budi.

Baca juga: Hari Pertama Masa Tenang di Kota Solo, 1.576 APK Ditertibkan dari Lima Kecamatan

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza menambahkan bahwa usai dicopot, APK-APK tersebut akan dikumpulkan di Kantor Satpol PP Kota Solo.

Namun demikian, Poppy menjelaskan bahwa peserta Pemilu diperbolehkan untuk mengambil APK yang telah diamankan tersebut.

"Disimpan di Kantor Satpol PP. Tetapi peserta pemilu diperbolehkan bila ingin mengambil APK tersebut," jelasnya.

Saat ditanya terkait APK yang tidak diambil oleh pemiliknya akan diapakan. Poppy menjelaskan pihaknya perlu berkoordinasi dulu dengan Satpol PP kota Solo.

"Nanti kita koordinasikan dulu dengan Satpol PP," tutupnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved