Pemilu 2024
Imbas Viralnya Video yang Menyebut Prabowo Hanya Jabat Dua Tahun, Connie Bakrie Dilaporkan ke Polisi
Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini melaporkan pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri.
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Viral di media sosial sebuah video yang menanyangkan pengamat milter dan intelejen Connie Rahakundini Bakrie menyebut soal potensi pengkhianatan Presiden Jokowi terhadap capres nomor urut 2, Prabowo Subianto agar memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden.
Menanggapi hal tersebut, Rosan Roeslani menyampaikan, jika dirinya sangat terkejut dengan pernyataan dari Connie.
Baca juga: Bupati Etik Suryani Serahkan Bantuan Rehab RTLH Total Rp 165 Juta ke 10 Warga Sukoharjo
Rosan mengatakan, jika Connie itu adalah sosok akademisi yang intelektual, namun malah menyebarkan berita-berita bohong.
Bahkan, ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini melaporkan pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri.
Dalam video itu, Connie bercerita tentang dirinya yang terkejut ketika diminta Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya dalam video itu, Rosan menyebut jika kubu nomor urut 2 menang, Ketua Umum Gerindra itu hanya diberi kesempatan untuk menjabat selama dua tahun.
Connie pun memprediksi bahwa nasib Prabowo akan mirip dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah lebih dulu dikhianati Jokowi
Kalau dia bisa mengkhianati Ibu Megawati Soekarnoputri dengan segala perjuangan yang menjadikan dia Gubernur DKI dan Presiden 2 periode, apa bedanya dia bisa bunuh Pak Prabowo di tengah jalan," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang didapat laporan yang diterima dengan nomor laporan LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Senin (12/2/2024) kemarin.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Reaksi Politisi PDIP Soal Jokowi Minta Fasilitasi Sultan HB X untuk Bertemu Megawati
Terpisah, kuasa hukum Rosan Roeslani, Otto Hasibuan mengatakan pelaporan yang dibuat itu dilakukan atas nama pribadi.
"Kemarin itu, kita legal standingnya kita dia sebagai pribadi aja," kata Otto saat dihubungi.
Rosan, kata Otto, merasa dirugikan karena namanya merasa dicatut atas pernyataannya yang menyebut jika Prabowo Subianto hanya akan menjabat 2 tahun jika terpilih sebagai Presiden RI.
"Karena merasakan bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video video atau medsos yang ada," jelasnya.
"Padahal, Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu. Itulah kira-kira," sambungnya.
Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.
(*)
Connie Rahakundini Bakrie
Connie Bakrie
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Rosan Roeslani
Megawati Soekarnoputri
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.