Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kaos Capres & Uang Rp 136 Juta Ketua PPK Wonogiri yang Tersandung Kasus Ganja Diserahkan ke Bawaslu

Barang bukti kasus ganja Ketua PPK di Wonogiri yang berkaitan dengan Pemilu 2024 diserahkan ke Bawaslu Wonogiri. 

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa
Ketua PPK Wonogiri Kota yang tersandung kasus narkoba di Mapolres Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Barang bukti kasus ganja Ketua PPK di Wonogiri yang berkaitan dengan Pemilu 2024 diserahkan ke Bawaslu Wonogiri

Salah satu barang bukti yang ditemukan, yakni 200 kasos bergambar salah seorang calon presiden (capres).

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil Avanza warna hitam milik ketua PPK berinisial HBR atau P (48) tersebut.

Selain kaos, pihak kepolisian juga menemukan uang dengan total nominal Rp 136 juta dari dalam mobil tersebut. 

Rinciannya, dalam mobil itu polisi mengamankan satu tas, 54 amplop warna cokelat yang masing-masing berisi uang senilai Rp 1,5 juta. 

Baca juga: 200 Kaos Capres & Uang Rp 136 Juta di Avanza Milik Ketua PPK di Wonogiri yang Tersandung Kasus Ganja

Sehingga total ada Rp 81 juta di dalam amplop. 

Selain itu, pihaknya juga menemukan amplop besar yang berisi uang senilai Rp 55 juta.

Sehingga total uang yang diamankan Rp 136 juta.

Diserahkannya barang bukti berkaitan dengan Pemilu 2024 ke Bawaslu Wonogiri disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Baca juga: 404 Polisi Disebar ke 3.200 TPS, Kapolres Karanganyar Pesan Wajib Jadi Negosiator & Fasilitator

"Jadi diawali pengecekan. Barang diserahkan ke Bawaslu untuk pendalaman barang berupa uang yang dikuasi," jelas dia.

"Benar tersangka adalah oknum Ketua PPK Wonogiri Kota," tambahnya. 

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengamanan yang dilakukan kepolisian terhadap HBR pada 9 Februari 2024 lalu.

Menurut Indra, perihal pemrosesan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ketua PPK Wonogiri yang tersandung kasus ganja itu bukan menjadi kewenangan polisi. 

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved