Pemilu 2024
Pencoblosan Pemilu 2024 di Boyolali, Bawaslu Temukan Jumlah Surat Suara Tak Sesuai
Kelebihan dan kekurangan surat suara di hari H pencoblosan Pemilu 2024 terjadi di Boyolali. Ini sudah dikomunikasikan dengan KPU.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Jumlah surat suara tak sesuai mewarnai pencoblosan di Boyolali.
Ada yang kurang, ada pula yang kelebihan.
Itu diketahui saat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selesai melakukan kegiatan pemungutan suara.
Kekurangan maupun kelebihan surat suara itu terjadi di semua jenis surat suara.
Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, menemukan banyak TPS yang mengalami kekurangan surat suara jelang pencoblosan.
Seperti di kecamatan Musuk, Tamansari, Karanggede, Kemusu dan Cepogo.
"Banyak TPS yang kekurangan surat suara. Bahkan, di Cepogo informasinya ada yang kekurangan sampai 100 lembar," ungkap Widodo.
Dikemukakan Widodo, kekurangan maupun kelebihan surat suara di tiap TPS bermacam-macam.
Tak hanya terjadi pada surat suara Pemilihan Presiden Wakil Presiden (PPWP).
Tetapi juga ada yang surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten.
Baca juga: Pilpres 2024 Bakal Satu Putaran atau Dua Putaran? Simak Ketentuannya
Dia menyebut TPS 4 Desa Karangkendal, Kecamatan Tamansari surat suara DPD kurang 8 dan DPRD Kabupaten kurang satu.
Lalu di TPS 8 untuk surat suara PPWP kelebihan satu.
Di Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari di TPS 12 surat suara DPRD Kabupaten kekurangan 10, lalu di TPS 11 ada kelebihan satu surat suara PPWP serta plano DPRD Provinsi kurang satu.
Di Desa Karanganyar, Kecamatan Tamansari, banyak TPS yang kelebihan surat suara PPWP dari kelebihan 5 hingga 11.
Namun di TPS 12 kekurangan surat suara PPWP 54 lembar.
"Di Kemusu juga ada salah satu TPS yang kekurangan surat suara calon DPD sejumlah 50 lembar.
TPS 3 Desa Pinggir, Karanggede kurang surat suara PPWP 40 lembar," imbuh Widodo.
Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Boyolali, Muhammad Rohani, mengatakan langsung memerintahkan PPK dan PPS untuk melakukan inventarisasi TPS-TPS yang mengalami kekurangan dan kelebihan surat suara.
Ketua KPPS untuk melaporkan ke PPS kemudian didata.
Selanjutnya dilakukan pergeseran surat suara yang kelebihan untuk dikirim ke TPS yang kurang.
"Kan ada form C pemberitahuan yang dikembalikan, karena mungkin orangnya nggak ada di wilayah itu, surat suaranya bisa digeser ke TPS yang mengalami kekurangan sesuai dengan Dapilnya," pungkasnya. (*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.