Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Dipanggil Bawaslu Kedua Kalinya, T Komisioner KPU Wonogiri Belum Juga Hadir

Bawaslu Wonogiri kedua kalinya memanggil T. Dia adalah komisioner KPU Wonogiri yang akan diklarifikasi soal pelanggaran pemilu oleh PPK Wonogiri Kota.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Ilustrasi Kantor Bawaslu Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Bawaslu Wonogiri kembali memanggil T, seorang Komisioner KPU Wonogiri untuk klarifikasi kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh PPK Wonogiri Kota yang belum penuhi pemanggilan. 

Diketahui, Bawaslu Wonogiri memanggil T yang mana disebut saat pemeriksaan terhadap HBR alias P (48) Ketua PPK Wonogiri Kota yang tersandung dugaan pelanggaran pemilu. 

Diketahui awalnya HBR alias P ditangkap karena kepemilikan narkoba.

Saat mobilnya digeledah, ada temuan uang Rp 136 juta dan ratusan kaus bergambar capres-cawapres 03 di mobilnya. 

Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan kedua kepada T.

Menurutnya, T diharapkan hadir pada hari ini Kamis (15/2/2024). 

"Kita tunggu sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," jelasnya. 

Hingga Kamis sore, T belum juga nampak di Kantor Bawaslu Wonogiri untuk memenuhi panggilan tersebut.

Meskipun begitu, pihaknya akan tetap menunggu kehadiran T.

Baca juga: Sosok T Yang Dipanggil Bawaslu, Buntut Kasus Ketua PPK Wonogiri, Ternyata Komisioner KPU Wonogiri

T sebelumnya sudah mangkir panggilan pertama.

Pasalnya, T izin belum dapat mengadiri undangan permintaan keterangan karena sedang melaksanakan tugas sebagai komisioner KPU. 

"Kalau pemanggilan kedua ini tidak hadir juga, kita lakukan pemanggilan ketiga," ujarnya. 

Apabila di pemanggilan ketiga T tak juga hadir dan syarat formal materiil terpenuhi, hal ini akan menjadi temuan dan diregistrasi.

Setelah itu, perkara tersebut ditangani Gakkumdu.

"Tiga kali tidak datang, bisa diregistrasi saat pemenuhan syarat formal material. Ada saksi, barang bukti ada HBR alias P yang sudah kita mintai keterangan," kata dia. 

Dia menambahkan, Bawaslu Wonogiri tak akan melakukan upaya paksa atau penjemputan terhadap T, pasalnya tidak ada aturan terkait hal itu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved