Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Sosok 'T' Yang Dipanggil Bawaslu, Buntut Kasus Ketua PPK Wonogiri, Ternyata Komisioner KPU Wonogiri

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, menyebut pihaknya menerima surat pemanggilan oleh Bawaslu Wonogiri yang ditujukan kepada satu Komisioner KPU Wonogiri

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Erlangga Bima
Kantor KPU Wonogiri 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, menyebut pihaknya menerima surat pemanggilan oleh Bawaslu Wonogiri yang ditujukan kepada satu Komisioner KPU Wonogiri, Selasa (13/2/2024). 

Pemanggilan itu berkaitan dengan temuan uang ratusan juta dan ratusan kaos bergambar salah satu capres-cawapres di mobil milik eks Ketua PPK Wonogiri Kota, HBR alias P yang tersandung kasus narkoba. 

"Tadi pagi kami menerima surat panggilan dari Bawaslu kepada salah satu komisioner. Inisial T," jelasnya, Selasa (13/2/2024). 

Satya menjelaskan pemanggilan itu bertujuan untuk klarifikasi.

Menurut Satya, nama seorang komisioner itu kemungkinan disebut saat pemeriksaan terhadap HBR alias P oleh Bawaslu. 

Baca juga: Mau Anies, Prabowo, atau Ganjar Presidennya, Luhut Bakal Menolak Jika Ditawari jadi Menteri

Dia memastikan KPU Wonogiri mendukung penuh penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu.

Namun pihaknya juga berfokus ke pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik. 

"Menegaskan kembali, mengingatkan kembali, kami keluarkan surat juga hari ini terkait netralitas dan integritas penyelenggara pemilu, sudah kami share juga," jelasnya. 

Satya menegaskan pihaknya menghormati proses penelusuran kasus yang sedang ditangani oleh Bawaslu.

Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul di TPS Tempat Gibran Mencoblos, Dapat 110 Suara

Pihaknya berfokus memastikan seluruh penyelenggara pemilu bersifat netral. 

Disinggung soal legitimasi hasil pemilu usai munculnya kasus itu, Satya menyebut sistem penyelenggaraan pemilu sudah terbangun dengan baik dan penyelenggara pemilu bukan satu atau dua orang. 

"Sistem ini kan sudah terbangun dengan baik, dengan legitimate artinya ada prosesi rekapitulasi, kemudian ada saksi-saksi partai, ada masyarakat yang mengontrol, media juga," kata Satya.

"Legitimate atau tidak, bukan tergantung satu dua orang oknum yang kemudian menggunakan jabatannya untuk tindak pidana pemilu yang dilakukan satu dua orang. Bukan kemudian menjadi hasilnya terdelegitimasi," imbuh Satya.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved