Ramadhan 2024
Meninggal dalam Keadaan Punya Utang Puasa, Perlukah Keluarga Melunasinya? Begini Penjelasannya
Berikut adalah hukum membayar hutang puasa bagi orang yang sudah meninggal.
Penulis: Content Writer Tribun Solo | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Hukum puasa Ramadhan adalah wajib bagi setiap umat muslim yang sudah berusia baligh.
Namun, ada beberapa kondisi dimana umat muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seperti orang yang sakit, orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir), perempuan yang sedang berada dalam masa haid dan nifas, dan lain sebagainya.
Baca juga: Kapan Waktu Terakhir Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Berikut Penjelasannya
Keringanan itu dalam istilah fiqih disebut dengan rukhsah, yaitu keringanan dalam beribadah yang diakibatkan oleh kondisi tertentu.
Nantinya mereka diwajibkan untuk mengganti utang puasa di hari-hari lain setelah bulan Ramadhan.
Akan tetapi, bagaimana jika orang yang masih memiliki hutang puasa tersebut telah meninggal sebelum ia melunasinya?
Lantas siapa yang berkewajiban untuk membayarnya?
Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya 'Syarah Mu'adzab' :
Dari Aisyah r.a; Rasulullah s.a.w, bersabda:
"Siapa meninggal dunia dan ia meninggalkan kewajiban (qada) berpuasa, maka ahli warisnya diwajibkan berpuasa untuk menggantikan kewajiban puasanya". (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Dan hadits yang lain menjelaskan hal yang sama dengan hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah r.a tersebut:
Dari Ibnu Abbas r.a: “Sesungguhnya ada seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah SAW: 'Ya Rasulullah SAW, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia meninggalkan kewajiban puasa nadzar yang belum sempat ia tunaikan, apakah aku boleh berpuasa untuk menggantikannya?" Rasulullah SAW, menjawab; "apakah pendapatmu, kalau seandainya ibumu mempunyai hutang, dan kamu membayarnya. Apakah hutangnya terbayarkan?". Perempuan tadi, menjawab: "ya". Dan Nabi Muhammad SAW, bersabda: "berpuasalah untuk ibumu". (Hadits Shahih, riwayat Muslim).
Dilansir TribunnewsBogor.com, Buya Yahya, Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon memberi beberapa penjelasan tentang hutang puasa tersebut.
Baca juga: Kapan Waktu Terakhir Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Berikut Penjelasannya
Yang pertama, jika ada orang yang sakit di bulan Ramadhan, tak sempat membayar hutang puasanya lalu meninggal dunia, maka ahli waris tidak perlu membayar qadha puasa ataupun fidyah. Karena orang tersebut termasuk dalam kategori uzur atau memiliki suatu sebab yang tidak disengaja.
Kedua, jika ada orang sakit di bulan Ramadhan, lalu sembuh dan meninggal dunia beberapa bulan kemudian tapi tak sempat membayar hutang puasa, maka ahli warisnya wajib membayar hutang puasa tersebut dengan qadha atau fidyah.
Hal ini karena dia masih punya kesempatan untuk mengqadha’ puasa tapi dia belum melakukannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-puasa_20180919_175358.jpg)