Pemilu 2024

Hasil Quick Count Pemilihan Legislatif Versi Litbang Kompas: 8 Parpol Lolos ke Senayan

Hasil dari quick count itu, 8 parpol memenuni syarat ambang batas parlemen atau parlementiary threshold dan lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ilustrasi - Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, tempat anggota DPR RI menggelar rapat dan aktivitas kedewanan lainnya. (KOMPAS.com / Nabilla Tashandra) 

TRIBUNSOLO.COM - Sebanyak 8 parpol bisa lolos ke Senayan dalam Pileg 2024 berdasarkan quick count versi Litbang Kompas hingga Jumat (16/2/2024) malam.

Hasil dari quick count itu, 8 parpol memenuni syarat ambang batas parlemen atau parlementiary threshold dan lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Perolehan suara tertinggi diraih PDI Perjuangan. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu mendulang 16,36 persen suara.

Baca juga: Prabowo Unggul Tapi Perolehan Suara Gerindra di Pileg Urutan Ketiga, Para Caleg Dinilai Terlena

PDI Perjuangan kemudian disusul oleh Partai Golkar dengan 14,59 persen, Partai Gerindra 13,51 persen dan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB 10,73 persen.

Berikut perolehan sementara 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut, berdasarkan pada hasil quick count Litbang Kompas:

PKB: 10,73 persen
Partai Gerindra: 13,51 persen
PDI-P: 16,36 persen
Golkar: 14,59 persen
Partai Nasdem: 9,94 persen
Partai Buruh: 0,68 persen
Partai Gelora: 0,84 persen
PKS: 8,40 persen
PKN: 0,23 persen
Partai Hanura: 0,84 persen
Partai Garuda: 0,30 persen
PAN: 7,06 persen
PBB: 0,39 persen
Partai Demokrat: 7,60 persen
PSI: 2,82 persen
Perindo: 1,38 persen
PPP: 3,88 persen
Partai Ummat: 0,48 persen

Baca juga: Uang Rp 115 Juta Dipakai PPS untuk Judi Online, Honor Ratusan KPPS di Kalimantan Selatan Ditunda

Sebagai informasi, quick count Litbang Kompas ini menggunakan metodologi stratified random sampling dan memiliki margin of error sebesar 1 persen.

Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas. Adapun quick count bukanlah hasil pemilu resmi.

KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Adapun penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved