Pemilu 2024
Hasil Quick Count Pemilihan Legislatif Versi Litbang Kompas: 8 Parpol Lolos ke Senayan
Hasil dari quick count itu, 8 parpol memenuni syarat ambang batas parlemen atau parlementiary threshold dan lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM - Sebanyak 8 parpol bisa lolos ke Senayan dalam Pileg 2024 berdasarkan quick count versi Litbang Kompas hingga Jumat (16/2/2024) malam.
Hasil dari quick count itu, 8 parpol memenuni syarat ambang batas parlemen atau parlementiary threshold dan lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Perolehan suara tertinggi diraih PDI Perjuangan. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu mendulang 16,36 persen suara.
Baca juga: Prabowo Unggul Tapi Perolehan Suara Gerindra di Pileg Urutan Ketiga, Para Caleg Dinilai Terlena
PDI Perjuangan kemudian disusul oleh Partai Golkar dengan 14,59 persen, Partai Gerindra 13,51 persen dan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB 10,73 persen.
Berikut perolehan sementara 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut, berdasarkan pada hasil quick count Litbang Kompas:
PKB: 10,73 persen
Partai Gerindra: 13,51 persen
PDI-P: 16,36 persen
Golkar: 14,59 persen
Partai Nasdem: 9,94 persen
Partai Buruh: 0,68 persen
Partai Gelora: 0,84 persen
PKS: 8,40 persen
PKN: 0,23 persen
Partai Hanura: 0,84 persen
Partai Garuda: 0,30 persen
PAN: 7,06 persen
PBB: 0,39 persen
Partai Demokrat: 7,60 persen
PSI: 2,82 persen
Perindo: 1,38 persen
PPP: 3,88 persen
Partai Ummat: 0,48 persen
Baca juga: Uang Rp 115 Juta Dipakai PPS untuk Judi Online, Honor Ratusan KPPS di Kalimantan Selatan Ditunda
Sebagai informasi, quick count Litbang Kompas ini menggunakan metodologi stratified random sampling dan memiliki margin of error sebesar 1 persen.
Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas. Adapun quick count bukanlah hasil pemilu resmi.
KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Adapun penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. (*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.