Pemilu 2024
Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Surati KPU, Ganjar Dorong Hak Angket
TPN Ganjar Pranowo - Mahfud MD akan menyurati KPU. Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto mengatakan surat berkaitan penghentian sementara rekapitulasi suara.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - TPN Ganjar Pranowo - Mahfud MD akan menyurati KPU.
Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto mengatakan surat tersebut berkaitan dengan penghentian sementara rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan atau PPK.
"Kami juga berkirim surat ke KPU hari ini, nanti kami sampaikan," ujar Hasto, Selasa (20/2/2024).
Ditambahkan Hasto, TPN Ganjar - Mahfud akan melakukan pencermatan dalam penghitungan rekapitulasi suara KPU.
Baca juga: TKN Tanggapi Beredarnya Susunan Kabinet Prabowo-Gibran: Semua Bocoran Hoaks
Baca juga: Demokrat Buka Suara Soal Isu AHY Bakal Dilantik untuk Isi Kursi Menteri ATR: Kita Tunggu Saja
"Terus kami (TPN) lakukan pencermatan, meskipun sistem perhitungan dari KPU banyak yang meragukan," kata Hasto.
Ia juga menyebut, meski penghitungan menggunakan dengan berbagai cara algoritma tertentu pihaknya akan terus melakukan pengawalan.
Lebih lanjut, PDIP terus melakukan pemantauan saksi-saksi pada Pilpres dan Pileg 2024.
Ganjar Dorong Angket
Sementara itu, penggunaan hak angket terlah didorong Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo kepada para partai politik pengusungnya yang saat ini berada di tingkat DPR RI.
Itu untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurut Ganjar, hal itu harus dilakukan karena ada dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan banyak lembaga negara.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar, Senin (19/2/2024) dikutip dari Kompas.com.
Ganjar menambahkan ketelanjangan dugaan kecurangan pada pelaksaan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apa pun kepentingan politik dan dukungan pada pasangan calon (paslon) tertentu.
Ia juga menilai pemanggilan terhadap para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban adalah bentuk fungsi kontrol dari DPR.
Baca juga: Beredar Isu Jokowi Lantik 2 Menteri Besok: AHY Jadi Menteri ATR, Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam
Baca juga: KPPS Gubug Boyolali Meninggal, Ambruk saat Penghitungan Suara Pemilu 2024, Sempat Opname 5 Hari
“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus (panitia khusus), minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ujarnya.
Kendati demikian, Ganjar menyadari bahwa paslon nomor urut 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Mereka membutuhkan dukungan partai pendukung paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yakni Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ganjar menjelaskan, dengan keterlibatan Partai Nasdem, PKS, PKB, serta PDI-P dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat diwujudkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.
"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar.
Menurut Ganjar, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) pada 15 Februari 2024.
Pada kesempatan itu, Ganjar turut membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.
Kata Mahfud
Ada pun cawapres nomor urut 03, Mahfud MD mengatakan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud membahas soal peluang hak interpelasi di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Usulan tersebut dibahas dalam rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang turut dihadiri oleh ketua umum partai politik pengusung hingga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 15 Februari lalu.
"Iya, ya interpelasi itu dibicarakan, tetapi itu rapat partai pengusung," kata Mahfud di Jalan Kramat 6, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024) dikutip dari Kompas.com.
Kendati begitu, Mahfud mengaku tidak mengetahui lebih lanjut terkait upaya hak interpelasi tersebut.
Baca juga: Pasca Perhitungan Suara Pemilu 2024, Satu Petugas KPPS di Cilegon Meninggal Dunia
Baca juga: Anies-Cak Imin Bertemu Tim Hukum AMIN, Bahas Dugaan Kecurangan di Pilpres 2024
Pasalnya, menurut Mahfud, dirinya sebagai pasangan calon (paslon) ditugaskan terkait persoalan hukum terkait Pilpres 2024.
Dalam tugas ini, Mahfud mengaku sudah mengerjakan melalui terbentuknya tim hukum khusus untuk memperkarakan dugaan kecurangan Pilpres.
"Nah dan saya sebagai paslon masalah hukum sudah menyerahkan ke sebuah tim khusus. Jadi saya juga tidak tahu, apa namanya, tidak harus tahu apa yang dikerjakan, mereka terus bekerja tim khusus," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, terbuka kemungkinan wacana hak interpelasi atau hak angket tersebut ikut menggandeng partai politik paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Menurut Mahfud, hal itu mungkin saja dilakukan sebagaimana yang sudah disampaikan Ganjar Pranowo.
"Paslon dalam arti partai pengusung, bukan paslonnya. Paslonnya kan seperti saya, bukan orang partai, ndak mungkin komunikasi urusan angket," kata Mahfud.
(*)
| Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
|
|---|
| Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
|
|---|
| Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
|
|---|
| Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
|
|---|
| Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.