Pemilu 2024

Keluarga Penyelenggara Pemilu 2024 di Boyolali yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 42 Juta

Sebanyak 3 penyelenggara Pemilu 2024 di Boyolali meninggal dunia. Mereka telah mendapat jaminan sosial. 

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Sularto (kanan Baju dan Sarung Putih) tak kuasa menahan tangis saat membawa isterinya menuju tempat peristirahatan terakhir, Selasa (20/2/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sebanyak 3 penyelenggara Pemilu 2024 di Boyolali meninggal dunia.

Mereka telah mendapat jaminan sosial. 

Ada sebanyak 33.467 orang badan adhoc, baik dari KPU dan Bawaslu, yang diikutkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Itu terdiri dari 23.513 KPPS, 6.555 petugas ketertiban (Gastib), dan 3.399 Pengawas PTS.

Dengan begitu, petugas yang meninggal dunia selama proses Pemilu ini berlangsung otomatis langsung mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Surati KPU, Ganjar Dorong Hak Angket

Seperti yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, Selasa (20/2/2024).

Secara simbolis, santunan sebesar Rp 42 juta diberikan kepada ahli waris almarhum Giyanti, anggota KPPS 6 Desa Gubug, Kecamatan Cepogo.

Sekda Boyolali, mengatakan Pemkab Boyolali telah berkomitmen untuk melindungi seluruh badan adhoc.

Untuk itu, bupati mengintruksikan agar seluruh penyelenggara pemilu ini diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Penyelenggara pemilu ini selama sebulan preminya dibayar dengan kas Korpri.

Untuk membayar premi bagi 33.467 penyelenggara ini, pihaknya telah menggelontorkan dana sebesar Rp 197,7 juta.  

"Ini sebagai perlindungan bagi Penyelenggara Pemilu untuk Jaminan Kerja dan Jaminan Kematian,” kata Wiwis.

Baca juga: TKN Tanggapi Beredarnya Susunan Kabinet Prabowo-Gibran: Semua Bocoran Hoaks

Wiwis mengatakan dengan mengikutsertakan penyelenggara dalam BPJS Ketenagakerjaan ini, pihaknya tak khawatir jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti meninggal dunia karena kelelahan.

Ahli waris yang ditinggalkan penyelenggara sudah terjaring dalam perlindungan sosial.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved