Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aksi Penembakan di Klaten

Tembak Warga Bayat, 'D' Pelaku Penembakan di Klaten Terancam 7 Tahun Penjara  

Seorang pelaku penembakan di Klaten berinisial D (25) terancam hukuman pidana. 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
D, pelaku penembakan di Klaten saat berada di Mapolres Klaten, Selasa (20/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang pelaku penembakan di Klaten berinisial D (25) terancam hukuman pidana. 

Itu setelah terdapat korban dalam aksi penembakan yang dilakukannya di Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten

Korban itu berinisial S (22), warga Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten

S mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, diantaranya tangan, kepala bagian belakang, punggung, dan dada. 

D kini dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP, atau pasal 351 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Jarak 5 Meter, Pelaku Penembakan di Klaten Lepas 6 Tembakan, Korban Selamatkan Diri Lewat Sawah

Baca juga: Kaos Rp 70 Ribu yang Dibeli Online, Picu Penembakan di Klaten, Korban Luka di Dada

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," ucap Kapolres Klaten, AKBP Warsono, Selasa (20/2/2024).

Berikut bunyi pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP : 

Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Sementara untuk bunyi pasal 351 ayat 1 KUHP : 

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved