Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gegara 6 Warga Luar Ikut Nyoblos, Dua TPS di Teras Boyolali Bakal Gelar Coblosan Ulang

Dua TPS di Boyolali harus melakukan pemungutan suara ulang. Itu lantaran ada selisih jumlah dan ketahuan saat rekapitulasi tingkat kecamatan.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan Teras, Rabu (21/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com,  Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Boyolali harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Dua TPS itu ada di Desa Kadireso, Kecamatan Teras, tepatnya di TPS 6 dan 7.

Hal itu setelah Panwascam Teras menemukan selisih jumlah antar jenis surat suara saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Jumlah surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI tak sama dengan surat suara DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten.

Setelah diusut, Ketua Panwascam Teras, Eko Bambang Setiawan mengatakan, selisih surat suara itu disebabkan adanya penggunaan surat suara oleh Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Seharusnya, pemilih dari DPK mendapatkan 5 jenis surat suara.

Namun, di TPS 6, ada satu pemilih dari DPK yang hanya mendapatkan surat suara PPWP dan DPD saja.

Sedangkan di TPS 7, ada lima pemilih DPK yang mendapatkan surat suara PPWP, DPD dan DPR RI.

"Setelah diusut lagi, ternyata penggunaan surat suara dari pemilih DPK itu tak sesuai dengan ketentuan. Dimana pemilih itu beralamat KTP di luar domisili TPS," katanya, Rabu (21/2/2024).

Karena penggunaan surat suara oleh DPK yang tak sesuai, pihaknya kemudian merekomendasikan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kedua TPS tersebut.

Baca juga: Bawaslu Maluku Berikan Rekomendasi PSU Pemilu di 32 TPS, Disebut Ada Dugaan Kecurangan

"Makanya kita memberi saran masukan untuk perbaikan untuk PSU," kata Eko.

Anggota PPK Teras, Danang Prasetya membenarkan adanya selisih jumlah surat suara di TPS 6 dan 7 di Desa Kadireso, Kecamatan Teras.

Di TPS 6 ada satu warga luar Boyolali yang memberikan hak suara di TPS tersebut.

"Di TPS 6 ada 5  DPK. Yang 4 asli penduduk setempat dan satu orang ber KTP di Kendal," kata Danang.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved