Pemilu 2024
Gegara 6 Warga Luar Ikut Nyoblos, Dua TPS di Teras Boyolali Bakal Gelar Coblosan Ulang
Dua TPS di Boyolali harus melakukan pemungutan suara ulang. Itu lantaran ada selisih jumlah dan ketahuan saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Boyolali harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dua TPS itu ada di Desa Kadireso, Kecamatan Teras, tepatnya di TPS 6 dan 7.
Hal itu setelah Panwascam Teras menemukan selisih jumlah antar jenis surat suara saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Jumlah surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI tak sama dengan surat suara DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten.
Setelah diusut, Ketua Panwascam Teras, Eko Bambang Setiawan mengatakan, selisih surat suara itu disebabkan adanya penggunaan surat suara oleh Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Seharusnya, pemilih dari DPK mendapatkan 5 jenis surat suara.
Namun, di TPS 6, ada satu pemilih dari DPK yang hanya mendapatkan surat suara PPWP dan DPD saja.
Sedangkan di TPS 7, ada lima pemilih DPK yang mendapatkan surat suara PPWP, DPD dan DPR RI.
"Setelah diusut lagi, ternyata penggunaan surat suara dari pemilih DPK itu tak sesuai dengan ketentuan. Dimana pemilih itu beralamat KTP di luar domisili TPS," katanya, Rabu (21/2/2024).
Karena penggunaan surat suara oleh DPK yang tak sesuai, pihaknya kemudian merekomendasikan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kedua TPS tersebut.
Baca juga: Bawaslu Maluku Berikan Rekomendasi PSU Pemilu di 32 TPS, Disebut Ada Dugaan Kecurangan
"Makanya kita memberi saran masukan untuk perbaikan untuk PSU," kata Eko.
Anggota PPK Teras, Danang Prasetya membenarkan adanya selisih jumlah surat suara di TPS 6 dan 7 di Desa Kadireso, Kecamatan Teras.
Di TPS 6 ada satu warga luar Boyolali yang memberikan hak suara di TPS tersebut.
"Di TPS 6 ada 5 DPK. Yang 4 asli penduduk setempat dan satu orang ber KTP di Kendal," kata Danang.
Begitu juga dengan TPS 7, ada 5 pengguna hak pilih dari luar yang seharusnya tak bisa dilayani, namun terlayani dalam menggunakan hak pilihnya.
"Kemudian direkap sini (Rekapitulasi tingkat kecamatan) terjadi selisih, yang tidak bisa diselesaikan," kata Danang.
Untuk itu, di TPS 6 dan 7 akan dilakukan PSU.
Pemilihan suara di TPS 6, akan mengulang Pemungutan Suara untuk PPWP dan DPD.
Sementara di TPS 07 untuk mengulang PPWP, DPD dan DPR RI. (*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.