“Jadi tidak ada dokumen resmi dari penyelenggara dalam bentuk apapun yang nanti bisa digunakan sebagai pegangan para saksi di saat akan menandatangai Hasil. Padahal kita tahu, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan paling cepat membutuhkan waktu lima hari. Selama lima hari, data penghitungan yang sudah masuk hanya disimpan di SIREKAP tanpa ada yang bisa mengakses atau membuat salinan,” ungkap Ngadiyono.
Ngadiyo mengatakan sesuai dengan PKPU No 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pasal 18 ayat 3 disebutkan saksi akan mendapat kesempatan untuk memeriksa dan mencermati hasil akhir rekapitulasi tersebut.
Namun, data pembanding tidak disediakan oleh penyelenggara melainkan oleh para saksi.
“Kami khawatir nanti jika menggunakan data dari masing-masing saksi dan berbeda-beda maka akan diulangi lagi proses rekapitulai dari awal,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.