Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Nasib Guru PPPK Karanganyar yang Terjerat Pelanggaran Pemilu 2024 Bakal Diputus Besok

Sidang yang membacakan hasil putusan terdakwa T itu bakal digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jum'at (23/2/2024).

|
Istimewa
Suasana sidang pidana pemilu di Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (22/2/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sidang putusan terdakwa T yang merupakan guru PPPK Karanganyar yang terdaftar dalam daftar tim kampanye salah satu partai politik di Kabupaten Karanganyar, bakal digelar pada Jum'at (23/2/2024).

Sidang yang membacakan hasil putusan itu bakal digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Hal tersebut disampaikan Plh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karanganyar Hartanto.

"Putusan terdakwa T akan digelar besok," ucap Hartanto, Kamis (22/2/2024).

Hartanto mengatakan pada sidang sebelumnya telah digelar sidang jawaban atas pembelaan terdakwa.

Baca juga: Caleg di Lombok Buka Suara Usai Disebut Tarik Bantuan Semen untuk Masjid : Sudah Ada Kesepakatan

Dalam sidang tersebut, pihaknya menyatakan sanggahan atas pembelaan terdakwa T.

"Pada pokoknya kami menyanggah semua pembelaan terdakwa, memohon majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan terdakwa, sidang putusan besok," jelasnya.

Namun diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar menolak pembelaan yang disampaikan pihak T, guru PPPK Karanganyar yang terjerat pelanggaran Pemilu 2024.

T menyampaikan nota pembelaan yang meminta dirinya dibebaskan dari tuntutan 6 bulan kurungan. 

Penolakan JPU terhatap nota pembelaan tersebut disampaikan dalam sidang Kamis (22/2/2024). 

Seperti yang disampaikan Pelaksana harian (Plh) Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karanganyar, Hartanto.

Baca juga: Gibran Pertanyakan Alasan PDIP Tolak Hasil Sirekap Milik KPU : Kenapa Ditolak?

Pihaknya menyanggah semua pembelaan terdakwa.

Tidak sampai di situ, mereka juga meminta majelis Hakim untuk menolak pembelaan terdakwa.

"Jawaban kami atas pembelaan terdakwa, pada pokoknya kami menyanggah semua pembelaan terdakwa," ujar dia.

"Memohon majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan terdakwa, sidang putusan besok," imbuhnya. 

Minta Dibebaskan

Sebelumnya, tim kuasa hukum guru PPPK meminta kliennya berinisial T bebas dari tuntutan 6 bulan kurungan dalam kasus pelanggaran Pemilu 2024

Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum guru PPPK saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada 21 Februari 2024. 

Kuasa hukum T, Ari Santoso mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan terhadap kliennya. 

Pasalnya, T sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari pencalegan. 

"Terdakwa sejak 13 November 2023 sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari pencalegan," ucap Ari kepada TribunSolo.com, Kamis (22/2/2024). 

Baca juga: Guru Karanganyar Dituntut 6 Bulan Kurungan, Jadi Tim Kampanye Pemilu 2024, Saat Masih Berstatus PPPK

Baca juga: Kaget Ketahui Guru SD Nyaleg di Karanganyar Berstatus PPPK, Pengurus Golkar : di KTP Karyawan Swasta

"Sehingga terdakwa  secara hukum sudah tidak ada hubungannya dengan pencalegan dan segala akibat hukumnya," tambahnya.

Ari mengatakan, unsur tindak pidana salah satunya adanya kesalahan, terdaftarnya terdakwa menjadi pelaksana kampanye dan tim kampanye bukan kesalahan kliennya.

Kliennya tidak meminta dan tidak pernah dimintai izin untuk dimasukkan ke dalam pelaksana kampanye dan tim kampanye.

"Karena tidak ada kesalahan pada klien kami, maka kami penasehat hukum terdakwa meminta terdakwa untuk dibebaskan," tegas dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved