Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Pembelaan T, Guru PPPK Karanganyar yang Terjerat Pelanggaran Pemilu 2024, Ditolak JPU

JPU Kejari Karanganyar menolak pembelaan yang disampaikan pihak T, guru PPPK Karanganyar yang terjerat pelanggaran Pemilu 2024.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kasi Pidsud Kejari Karanganyar, Hartanto, Selasa (21/11/2023). 

"Sehingga terdakwa  secara hukum sudah tidak ada hubungannya dengan pencalegan dan segala akibat hukumnya," tambahnya.

Ari mengatakan, unsur tindak pidana salah satunya adanya kesalahan, terdaftarnya terdakwa menjadi pelaksana kampanye dan tim kampanye bukan kesalahan kliennya.

Kliennya tidak meminta dan tidak pernah dimintai izin untuk dimasukkan ke dalam pelaksana kampanye dan tim kampanye.

"Karena tidak ada kesalahan pada klien kami, maka kami penasehat hukum terdakwa meminta terdakwa untuk dibebaskan," tegas dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved