Pemilu 2024
Pembelaan T, Guru PPPK Karanganyar yang Terjerat Pelanggaran Pemilu 2024, Ditolak JPU
JPU Kejari Karanganyar menolak pembelaan yang disampaikan pihak T, guru PPPK Karanganyar yang terjerat pelanggaran Pemilu 2024.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kasi Pidsud Kejari Karanganyar, Hartanto, Selasa (21/11/2023).
"Sehingga terdakwa secara hukum sudah tidak ada hubungannya dengan pencalegan dan segala akibat hukumnya," tambahnya.
Ari mengatakan, unsur tindak pidana salah satunya adanya kesalahan, terdaftarnya terdakwa menjadi pelaksana kampanye dan tim kampanye bukan kesalahan kliennya.
Kliennya tidak meminta dan tidak pernah dimintai izin untuk dimasukkan ke dalam pelaksana kampanye dan tim kampanye.
"Karena tidak ada kesalahan pada klien kami, maka kami penasehat hukum terdakwa meminta terdakwa untuk dibebaskan," tegas dia.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.