Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

KPU Tegaskan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang Lagi di Boyolali

Potensi pemungutan suara ulang (PSU) susulan Pemilu 2024 tidak akan ada lagi di Kabupaten Boyolali. 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Suasana penghitungan suara di 2 TPS Desa Kadireso, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Potensi pemungutan suara ulang (PSU) susulan Pemilu 2024 tidak akan ada lagi di Kabupaten Boyolali

Itu mengingat batas waktu yang ada. 

Batas akhir dilakukannya PSU yang pada 24 Februari 2024. 

Seperti yang dijelaskan Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti.

"Tidak ada (PSU), sudah tidak cukup waktunya," ujar Maya saat ditemui sela pengecekan TPS yang melakukan PSU di Desa Kadireso, Kecamatan Teras, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Nazar Mariyo Jalan Kaki, Dulu Jokowi Menang Pilpres 2019, Kini Prabowo-Gibran Unggul Pilpres 2024

Baca juga: Teka-teki Keberadaan Gibran, Sebut Akan Bertemu Prabowo Malam Kemarin, Hari Ini Tak Ngantor di Solo

Maya mengatakan bila melakukan PSU, pihaknya harus melakukan persiapan logistik dan banyak hal lagi.

Logistik sendiri tidak bisa dipesan secara mendadak.

"Jadi kalau ada keberatan dan sebagainya, ya prosesnya melalui Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Terlebih, waktu pemungutan suara ulang di atur dalam Undang-Undang (UU) tentang pemilu.

Yakni Pasal 373 UU No. 7 tahun 2017 yang menyebutkan pemungutan suara ulang di TPS  dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved