Pemilu 2024

Nasdem, PKB, dan PKS Pastikan Dukung Hak Angket Pemilu 2024, tapi Tunggu PDIP Jadi Inisiatornya

Koalisi Perubahan menilai PDIP adalah pihak pertama yang menyumbang ide soal hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim (rompi biru) saat jumpa pers usai pertemuan antara sekjen Koalisi Perubahan di NasDem Tower, Gondangdia, Senin (18/9/2023). Partai NasDem, PKB, dan PKS selaku parpol pengusung AMIN dalam Pilpres 2024 akan bertemu Anies-Cak Imin hari ini, Jumat (23/2/2024). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Politikus Partai Nasdem Saan Mustopa, menyebut jika tiga partai Koalisi Perubahan siap mendukung penggunaan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Namun, Saan Mustopa mengatakan Koalisi Perubahan yang terdiri dari Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta PDIP jadi inisiatornya.

Pasalnya, Koalisi Perubahan menilai PDIP adalah pihak pertama yang menyumbang ide soal hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.

Baca juga: Ganjar Pranowo Desak KPU Mengaku Salah soal Sirekap : Biar Fair

“Kemarin kan tiga sekjen (sekretaris jenderal) Koalisi Perubahan bertemu membahas terkait dengan soal inisiatif untuk mengajukan hak angket,” kata Saan dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (23/2/2024).

“Karena ini yang menjadi inisiatornya adalah dari PDIP, para sekjen mengatakan kita siap men-support, siap membantu, tapi bagaimana sendiri kesiapan dan kesungguhan PDIP yang memang nanti akan kita support,” lanjutnya.

Apabila PDIP bersedia memulai, Koalisi Perubahan bakal menyiapkan bukti, data, dan argumentasi untuk memperkuat alasan penggunaan hak angket.

Koalisi Perubahan pun meminta agar PDIP sebagai pihak pengusul sungguh-sungguh menyiapkan segala kebutuhan terkait ini.

“Kalau memang ini menjadi sebuah kebutuhan, maka ia harus disiapkan secara sungguh-sungguh data, bukti, argumentasi dan sebagainya,” ujar Saan.

Baca juga: Yusril Sebut Hak Angket Bisa Picu Perselisihan : Bakal Ada Vakum Kepemimpinan yang Membahayakan

Saan yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini melanjurkan, begitu masa sidang DPR dimulai, pihaknya bakal menggelar rapat kerja bersama penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Melalui rapat itu, ada peluang dibentuknya panitia kerja (panja) untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemilu, bahkan tak menutup kemungkinan diusulkan penggunaan hak angket.

“Kalau memang dalam evaluasi itu ada kejanggalan-kejanggalan, ada persoalan-persoalan dalam pelaksanaan Undang-undang Pemilu, terutama terkait dengan kecurangan dan sebagainya, dan juga apakah misalnya ada indikasi terstruktur, sistemik, dan masif, kan ini nanti bisa kita coba elaborasi untuk menuju kepada hak angket,” jelas Saan.

Saan melanjutkan, hak angket melekat kepada anggota DPR.

Hak ini dapat digunakan untuk menyelidiki hal-hal yang diduga menyimpang dari undang-undang.

Baca juga: Gibran Tegaskan Surat Edaran Larang Jual Daging Anjing Terbit Gegara Desakan Warga Solo

Dia pun menilai tidak sulit untuk menggunakan hak angket DPR.

Hak angket memerlukan minimal persetujuan 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved