Pemilu 2024

Yusril Sebut Hak Angket Bisa Picu Perselisihan : Bakal Ada Vakum Kepemimpinan yang Membahayakan

Yusril menyebut hak angket DPR cukup berisiko jika diajukan di masa peralihan pemerintahan seperti saat ini. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNSOLO.COM - Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, merepons soal usulan hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Yusril menyebut hak angket DPR cukup berisiko jika diajukan di masa peralihan pemerintahan seperti saat ini. 

Bahkan dia menilai hak angket DPR berpotensi membawa ketidakpastian untuk Indonesia.

Baca juga: Prabowo Tunjuk Yusril Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 yang Dilayangkan Kubu Ganjar dan Anies

Hal itu menurutnya berpotensi menimbulkan chaos atau kekacauan. 

Kata Yusril, proses hak angket di DPR membutuhkan waktu yang lama sehingga berisikio terjadinya kekosongan kekuasaan. 

"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir," kata Yusril, Kamis (22/2/2024).

"Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir."

"Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan," lanjutnya. 

Baca juga: Hoaks Kabar Prabowo Korupsi Pesawat Mirage: Forum Militer Ungkap Kejanggalan, Yusril Buka Suara

Dia menyarankan bagi paslon yang kalah di Pilpres 2024 agar memproses ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.

Kata dia, hak angket DPR tidak dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 oleh pihak yang kalah pilpres.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak."

"Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Baca juga: Hadapi Debat Capres Malam Ini, Prabowo Diskusi dengan Yusril, Budiman Sudjatmiko, hingga Helmy Yahya

Dia menjelaskan para perumus UUD 1945 sudah menyarankan dan memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu MK. 

"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan."

"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," papar Yusril. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved