Pemilu 2024
Guru PPPK Karanganyar Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Jadi Tim Kampanye Parpol Pemilu 2024
Guru PPPK Karanganyar berinisial T divonis 4 bulan penjara dalam kasus pelanggaran Pemilu 2024.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Guru PPPK Karanganyar berinisial T divonis 4 bulan penjara dalam kasus pelanggaran Pemilu 2024.
T terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tepatnya, Pasal 494 jo Pasal 280 Ayat (3).
Berikut bunyi Pasal 494 Undang-undang Pemilu tersebut :
Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa,
perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (sahr) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Baca juga: Nasib Guru PPPK Karanganyar yang Terjerat Pelanggaran Pemilu 2024 Bakal Diputus Besok
Baca juga: Pembelaan T, Guru PPPK Karanganyar yang Terjerat Pelanggaran Pemilu 2024, Ditolak JPU
T yang merupakan guru PPPK terdaftar dalam tim kampanye salah satu partai politik di Kabupaten Karanganyar dalam Pemilu 2024.
Oleh karenanya, Pengadilan Negeri Karanganyar, dalam sidang yang digelar Jumat (23/2/2024) memutuskan T divonis 4 bulan penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto.
"Hasil sidang, memutuskan terdakwa dihukum 4 bulan kurungan, dengan masa percobaan 10 bulan, dan denda Rp 3 juta subsider 2 bulan kurungan," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (23/2/2024).
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana, sebelumnya JPU menuntut T dengan 6 bulan penjara.
(*)
| Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
|
|---|
| Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
|
|---|
| Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
|
|---|
| Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
|
|---|
| Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/PN-Karanganyar-2023.jpg)