Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

13 Sopir Truk & Pikap Ditilang Dishub Sukoharjo Rp 500 Ribu

Dishub Sukoharjo kembali melakukan operasi pemeriksaan layak jalan dan dokumen perjalanan angkutan barang di Terminal Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo kembali melakukan Operasi pemeriksaan layak jalan dan dokumen perjalanan Angkutan Barang di Terminal Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (27/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dishub Sukoharjo kembali melakukan operasi pemeriksaan layak jalan dan dokumen perjalanan angkutan barang di Terminal Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (27/2/2024).

Operasi ini dilakukan dalam rangka memastikan pengendalian angkutan barang yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Dalam operasi tersebut, Dishub Sukoharjo melakukan pengecekan kelengkapan administrasi, kelengkapan armada, dan kelayakan armada yang melintas di Terminal Tawangsari.

Ada sebanyak 31 kendaraan roda empat muatan diperiksa. 

Kepala Dishub Kabupaten Sukoharjo, Toni Sri Buntoro menjelaskan operasi pemeriksaan layak jalan dan dokumen perjalanan menyasar angkutan umum dan angkutan barang. 

Baca juga: Pendaftaran Program Mudik Gratis 2024 untuk Perantau Asal Sukoharjo Dibuka, Kuota Terbatas

"Untuk jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 31, dengan rincian truk sejumlah 17 dan pick up sebanyak 14 kendaraan," terang Toni, Selasa (27/2/2024).

Selain itu, Toni menuturkan dari jumlah kendaraan yang diperiksa tersebut ditemukan 13 pelanggaran.

"13 pelanggaran itu dengan rincian 8 truk dengan kondisi KIR mati, sisanya 5 kendaraan roda empat jenis pikap kondisi KIR mati," ujarnya.

Seluruh pelanggar dikenai sanksi tilang untuk hadiri di sidang tanggal 7 maret 2024. 

Baca juga: Temukan Catatan Tak Sinkron saat Rekapitulasi Hitung Suara Tingkat Kecamatan, Ini Kata KPU Sukoharjo

Itu berkaitan Uji KIR kendaraan yang sudah habis masa berlakunya.

Para pelanggar tersebut kemudian mendapat tindakan dari personel Satlantas Polres Sukoharjo.

Besaran tilang yang harus dibayarkan para pelanggar sebanyak Rp 500 ribu.

Besaran tersebut didasarkan pada Pasal 307 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved