Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Cabuli Biduan di Tempat Hajatan, Budi Warga Sragen Terancam 9 Tahun Penjara

Aksi pencabulan biduan oleh Budi berbuntut panjang. Dia kini terancam hukuman sembilan tahun penjara.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Budi Santoso (43) pelaku pencabulan biduan di Kedawung Sragen, yang videonya viral di media sosial, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (27/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Budi Santoso (43) alias Melung warga Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen terancam 9 tahun penjara. 

Pasalnya, Budi Santoso harus mempertanggung jawabkan perbuatan setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap Levi (32) seorang biduan.

Aksi pencabulan itu dilakukan Budi Santoso di tempat hajatan salah satu warga Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen pada Jumat (23/2/2024).

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan atas perbuatannya, Budi Santoso terancam 9 tahun penjara. 

"Pelaku dijerat pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf (a) Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (27/2/2024). 

"Dengan ancaman 9 tahun penjara," tambahnya singkat.

Baca juga: Kata Pelaku Pencabulan Biduan di Tempat Hajatan Sragen, Reflek Balas Pukul Pasca Ditoyor Pakai Mic

Sementara itu, setelah mengalami kejadian tak menyenangkan tersebut, korban langsung lapor ke Polres Sragen pada Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. 

Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan tak lama bisa mengamankan pelaku. 

Setelah kejadian itu, pelaku sempat pergi keluar kota. 

Dan pelaku ditangkap ditangkap di rumah temannya, di Kecamatan Masaran pada Senin (26/2/2024) sekira pukul 22.08 WIB.

"Barang bukti yang kita amankan berupa pakaian dan rambut palsu korban," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved