Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Polisi: Kami Bebas dari Segala Bentuk Intervensi

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan jika pengusutan kasus tudingan aparat tak netral di Pemilu tidak ada intervensi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam. 

TRIBUNSOLO.COM - Hakim menolak gugatan praperadilan Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya buka suara soal hasil putusan sidang praperadilan tersebut.

Baca juga: Jateng Mulai Panen Raya, Pj Gubernur Jateng: Menambah Stok Beras dan Stabilkan Harga

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan jika pengusutan kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu dilakukan tanpa adanya intervensi.

"Kami pastikan bahwa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan, dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel serta bebas dari segara bentuk intervensi maupun intimidasi," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Ade Safri dalam hal ini mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan dari hakim yang menolak gugatan tersebut.

Dia menyebut dengan hasil putusan tersebut mengartikan jika penyitaan hp yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Artinya bahwa upaya penyitaan yg telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dlm penanganan perkara a quo adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP," jelasnya.

Baca juga: KPU RI Sebut Ada Ribuan TPS Sudah Lakukan Coblosan Ulang di Pemilu 2024

Untuk informasi, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tamtama menolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Dalam pembacaan putusan di ruang sidang, Hakim Delta menilai bahwa penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar perkara sejumlah nihil," ucap Hakim Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Sebelumnya, Aiman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel miliknya dalam proses penyidikan kasus polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. (Istimewa)

Adapun sidang perdana praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Dalam salah satu poin permohonannya, Kuasa Hukum Aiman, Finsesius Mendrofa meminta agar Hakim Tunggal Delta Tama memerintahkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dari kliennya.

"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ucap Finsensius saat bacakan permohonan di ruang sidang.

Adapun barang bukti yang dipersoalkan yakni penyitaan satu unit ponsel merk Xiaomi, satu buah simcard, satu buah akun instagram dengan username @aimanwitjaksono serta satu buah akun email milik Aiman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved