Pemilu 2024
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Polisi: Kami Bebas dari Segala Bentuk Intervensi
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan jika pengusutan kasus tudingan aparat tak netral di Pemilu tidak ada intervensi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Hakim menolak gugatan praperadilan Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya buka suara soal hasil putusan sidang praperadilan tersebut.
Baca juga: Jateng Mulai Panen Raya, Pj Gubernur Jateng: Menambah Stok Beras dan Stabilkan Harga
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan jika pengusutan kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu dilakukan tanpa adanya intervensi.
"Kami pastikan bahwa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan, dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel serta bebas dari segara bentuk intervensi maupun intimidasi," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Ade Safri dalam hal ini mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan dari hakim yang menolak gugatan tersebut.
Dia menyebut dengan hasil putusan tersebut mengartikan jika penyitaan hp yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Artinya bahwa upaya penyitaan yg telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dlm penanganan perkara a quo adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP," jelasnya.
Baca juga: KPU RI Sebut Ada Ribuan TPS Sudah Lakukan Coblosan Ulang di Pemilu 2024
Untuk informasi, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tamtama menolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Dalam pembacaan putusan di ruang sidang, Hakim Delta menilai bahwa penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar perkara sejumlah nihil," ucap Hakim Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Sebelumnya, Aiman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel miliknya dalam proses penyidikan kasus polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Adapun sidang perdana praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Dalam salah satu poin permohonannya, Kuasa Hukum Aiman, Finsesius Mendrofa meminta agar Hakim Tunggal Delta Tama memerintahkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dari kliennya.
"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ucap Finsensius saat bacakan permohonan di ruang sidang.
Adapun barang bukti yang dipersoalkan yakni penyitaan satu unit ponsel merk Xiaomi, satu buah simcard, satu buah akun instagram dengan username @aimanwitjaksono serta satu buah akun email milik Aiman.
Aiman Witjaksono
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
gugatan praperadilan
Delta Tamtama
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.