Pemilu 2024
Mahfud MD Sebut Hak Angket Boleh Diajukan untuk Usut Pilpres, Pemerintah jadi Pihak yang Diperiksa
Mahfud menyatakan bahwa angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menilai hak angket sangat berpeluang besar digulirkan terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hak angket itu bisa diajukan lantaran ada dugaan Pilpres 2024 terdapat kecurangan.
"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara, juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?" kata Mahfud menjawab pertanyaan awak media di Yogyakarta, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Baca juga: Pertemuan Prabowo-Gibran 1,5 Jam Tak Bahas Soal Hak Angket, Lantas Bahas Apa?
Meski demikian, Mahfud menyatakan bahwa angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.
Mahfud mengatakan, pemerintah dalam hak angket akan menjadi pihak yang diperiksa oleh DPR.
"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," ujar Mahfud.
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini lantas menegaskan jika hak angket adalah urusan DPR dan partai politik dan bukan kewenangannya.
"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Digelar di Malaysia, KPU RI Berharap Selesai Sebelum Batas Akhir
Ia lantas mengungkit pernyataan para ahli yang menyebut jika kalau hak angket itu urusan DPR dan partai politik.
Mengenai siapa yang boleh dilakukan angket tentu saja pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.
Mahfud melanjutkan, hak angket diajukan bukan untuk mengubah hasil pemilu.
Sebab, menurutnya, hak angket tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau mengubah keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.
Mahfud mengatakan, sesuai konstitusi, DPR RI memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, DPR memiliki hak melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.
Baca juga: Viral Sosok Mayor Teddy Ajudan Prabowo, Kini Dijodoh-jodohkan dengan Fuji, Haji Faisal Buka Suara
Menurut Mahfud, KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang tidak bisa dilakukan angket. Tetapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.
Adapun wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus setelah diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.