Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Mahfud MD Sebut Hak Angket Boleh Diajukan untuk Usut Pilpres, Pemerintah jadi Pihak yang Diperiksa

Mahfud menyatakan bahwa angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
YouTube/TVR Parlemen via Tribunnews
Mahfud MD dalam dengar pendapat di Komisi III DPR, Rabu (30/3/2023). 

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR.

Ganjar Pranowo meminta DPR tidak hanya diam menghadapi dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.

Baca juga: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Dibahas di Rapat Kabinet, Pengamat: Wujud Cawe-cawe Jokowi

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mendukung untuk menggunakan hak angket di DPR.

"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," kata Anies saat ditemui di Kantor Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2024.

(*)
 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved