Pemilu 2024
PBHI Sebut Hak Angket DPR Merupakan Penyelidikan Implementasi Undang-undang
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menjelaskan bahwa hak angket DPR merupakan penyelidikan terhadap implementasi UU.
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Pengusulan wacana hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Baca juga: Program Andalan Prabowo-Gibran Dibahas dalam Rapat Kabinet Jokowi, Timnas AMIN: Itu Tak Pantas
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menjelaskan bahwa hak angket DPR merupakan penyelidikan terhadap implementasi Undang-Undang.
Atas hal itu ia menegaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi, istilah seperti itu harus dinormalisasi.
"Kalau kita bicara hak DPR ada tiga, angket, interpelasi dan menyatakan pendapat," kata Julius di kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2024).
Sesuatu yang membuat hak angket ini menjadi penting, kata Julius, karena punya kata kunci yakni penyelidikan.
"Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi undang-undang. Dengan syarat berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas," jelasnya.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Polisi: Kami Bebas dari Segala Bentuk Intervensi
"Apa bedanya hak angket dan interpelasi. Interpelasi bukan penyidikan. Hak angket punya ciri khas khusus yaitu penyelidikan," sambungnya.
Kemudian, ia menyinggung soal penggelontoran bantuan sosial di Pemilu 2024.
Menurutnya, jika hal itu tidak bisa dijelaskan maka jawabannya adalah penyelidikan berupa hak angket.
"Hak angket harus dinormalisasi. Kita sebagai negara demokrasi hal itu diatur di dalam konstitusi. Bukan di Undang-Undang MD3 saja, yang artinya itu harus menjadi bahasa sehari-hari," tegasnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.