Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

PBHI Sebut Hak Angket DPR Merupakan Penyelidikan Implementasi Undang-undang

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menjelaskan bahwa hak angket DPR merupakan penyelidikan terhadap implementasi UU.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani di kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Pengusulan wacana hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Baca juga: Program Andalan Prabowo-Gibran Dibahas dalam Rapat Kabinet Jokowi, Timnas AMIN: Itu Tak Pantas

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menjelaskan bahwa hak angket DPR merupakan penyelidikan terhadap implementasi Undang-Undang.

Atas hal itu ia menegaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi, istilah seperti itu harus dinormalisasi.

"Kalau kita bicara hak DPR ada tiga, angket, interpelasi dan menyatakan pendapat," kata Julius di kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2024).

Sesuatu yang membuat hak angket ini menjadi penting, kata Julius, karena punya kata kunci yakni penyelidikan.

"Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi undang-undang. Dengan syarat berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas," jelasnya.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Polisi: Kami Bebas dari Segala Bentuk Intervensi

"Apa bedanya hak angket dan interpelasi. Interpelasi bukan penyidikan. Hak angket punya ciri khas khusus yaitu penyelidikan," sambungnya.

Kemudian, ia menyinggung soal penggelontoran bantuan sosial di Pemilu 2024.

Menurutnya, jika hal itu tidak bisa dijelaskan maka jawabannya adalah penyelidikan berupa hak angket.

"Hak angket harus dinormalisasi. Kita sebagai negara demokrasi hal itu diatur di dalam konstitusi. Bukan di Undang-Undang MD3 saja, yang artinya itu harus menjadi bahasa sehari-hari," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved