Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Setelah Putus, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Rp100 Juta dan Minta Kembalikan Dana Talangan

Wulan Guritno melayangkan gugatan kepada sang mantan, Sabda Ahessa. Berikut sejumlah gugatannya:

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Kolase Tribun Manado
Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa Rp100 juta. 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar mengejutkan datang dari Sri Wulandari atau akrab disapa Wulan Guritno.

Pasalnya setelah putus dengan Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa, ia melayangkan gugatan kepada pemuda berusia 28 itu.

Hal ini berkaitan dengan uang yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno kepada pebasket muda tersebut.

Melansir dari Wartakota, hal tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).

Baca juga: Setelah Yuki Kato dan Wulan Guritno, Giliran Amanda Manopo yang Diperiksa Soal Promosi Judi Online

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Wulan Guritno
Wulan Guritno (Instagram/Kolase Tribun Solo)

Dalam gugutan tersebut terdapat sejumlah gugatan antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Wulan Guritno menyatakan telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kemudian, menyebut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.

Baca juga: Wulan Guritno Mengaku Tak Pernah Melarang Putrinya Bertemu Attila Syach,Sebut Soal Niat dan Tindakan

Selanjutnya, menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.

Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Dan yang terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved