Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Guru PPPK Karanganyar Lolos Vonis 6 Bulan, Usai Terbukti Tim Kampanye Pemilu 2024, JPU Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Karanganyar terhadap guru PPPK berinisial T dalam kasus pelanggaran Pemilu

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Kantor Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas IB, Rabu (23/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Karanganyar terhadap guru PPPK berinisial T dalam kasus pelanggaran Pemilu 2024. 

T, untuk diketahui, divonis 4  bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan serta denda Rp 3 juta, subsidair 2 kurungan karena terbukti terdaftar dalam tim kampanye dan caleg DPRD di salah satu partai politik.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU

JPU saat itu menuntut vonis 6 bulan kurungan.

Plh Kasi Pidum Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, pihaknya menyatakan banding atas putusan hakim tersebut, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Guru PPPK Karanganyar Tak Banding, Usai Divonis 4 Bulan, Terbukti Tim Kampanye Pemilu 2024 

Baca juga: Guru PPPK Karanganyar Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Jadi Tim Kampanye Parpol Pemilu 2024 

"Kemarin, kami menyatakan banding terhadap putusan pengadilan," kata Hartanto, Rabu (28/2/2024).

Hartanto mengatakan pihaknya sudah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Semarang pada hari yang sama.

Dia mengatakan dalam pengajuan memori banding nanti, berkas tersebut akan dilakukan pengujian oleh mereka.

"Biasanya, dikirim Minggu ini kita melalui pengadilan negeri karena 14 hari harus sudah ada putusan banding," ucap dia.

Penasehat Hukum terdakwa T, Ari Santoso mengaku kliennya sudah menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

Meskipun demikian, pihaknya masih mengawal proses hukum T karena adannya pengajuan banding dari pihak JPU Kejari Karanganyar.

"Kami menerima dan tidak banding, namun kami tetap terus mengawal proses hukum yang menjerat klien kami," singkat dia.

(*)
 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved