Pemilu 2024

Kaesang Terhalang Aturan Umur Jika Maju Pilkada DKI, Pengamat : Bisa Minta Bantuan Paman Usman

Adapun syarat peserta Pilkada DKI Jakarta dalam peraturan itu minimal untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, yakni berusia 30 tahun.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kompas.com/Darsil Yahya M
Ketum DPP PSI, Kaesang Pangarep di Jalan Amirullah, Makassar, Sulawesi Selatan, (Sulsel) Selasa (12/12/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Beredar rumor Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep akan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Tetapi rencana Kaesang Pangarep maju di Pilkada DKI Jakarta bisa terbentur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Kaesang belum cukup umur untuk ikut dalam kontestasi Pilgub.

Adapun syarat peserta Pilkada DKI Jakarta dalam peraturan itu minimal untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, yakni berusia 30 tahun.

Baca juga: Pemantau untuk Pilkada 2024 Sudah Mulai Dibuka KPU Hari Ini

Sedangkan, Kaesang diketahui lahir pada 25 Desember 1994.

Artinya dia belum genap berusia 30 tahun saat Pilkada berlangsung.

Namun, Pengamat politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, punya analisis berbeda.

"Ada kendala usia Kaesang, dia baru berusia 30 tahun pada Desember 2024."

"Sedangkan Pilgub DKI jika berlangsung pada September atau November 2024, dia masih kurang beberapa bulan saja," kata Selamat Ginting saat dihubungi, Selasa (27/2/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Pj Bupati Karanganyar Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara

Ginting menilai bukan berarti peluang Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup.

Mengacu pada pencalonan kakak sulung Kaesang, yakni Gibran Rakabuming Raka yang bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres), tetapi belum cukup umur.

Setelah ada keputusan kontroversial di Mahkamah Konstitusi (MK), Gibran dinyatakan lolos menjadi cawapres karena peraturan batas usia capres-cawapres sudah diubah menjadi di bawah 40 tahun.

"Ini bisa dimainkan lagi di MK. Minta bantuan Paman Usman lagi," kata Ginting.

Baca juga: IDENTITAS Korban Tewas Kecelakaan Maut di Mojo Kulon Sragen, Pegawai Dishub Sragen Berusia 44 Tahun

Selain itu, Ginting juga meyakini bakal ada sejumlah siasat lain yang bisa digunakan, jika memang Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin memajukan anak bungsunya pada Pilkada DKI Jakarta.

Terlebih lagi, proses tahapan Pilkada DKI Jakarta berlangsung saat Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Presiden, sebelum akhirnya diteruskan oleh Gibran sebagai cawapres bagi Prabowo Subianto.

"Mungkin bisa disiasati dengan pelantikan pada awal Januari 2025, sehingga memenuhi syarat."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved