Pemilu 2024

Respons Hasto PDIP soal Isu Hak Angket untuk Pemakzulan Jokowi

Dari kabar beredar, hak angket tersebut bisa berpotensi pada pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memberikan tanggapannya soal isu wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Dari kabar beredar, hak angket tersebut bisa berpotensi pada pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mengenai hal itu, Hasto mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca juga: Kaesang Terhalang Aturan Umur Jika Maju Pilkada DKI, Pengamat : Bisa Minta Bantuan Paman Usman

"Ini kan baru dikaji, terhadap kemungkinan penggunaan aspek strategi hukum, strategi politik, termasuk masukan dari para pakar telematika," kata Hasto saat ditemui di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dari berbagai temuan tersebut nantinya bakal jadi masukan yang sangat penting dalam pengambilan keputusan.

Hasto menuturkan, pihaknya saat ini menunggu rekomendasi Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud.

Dia menjelaskan, Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan.

Baca juga: Ahli Waris Ratusan Makam di Desa Beku Klaten yang Dipindah Gegara Tol Solo-Jogja Kantongi Rp2-5 Juta

"Tim khusus inilah yang sekarang sedang mengumpulkan berbagai fakta-fakta di dalam penyelenggaraan Pemilu," ujar Hasto.

Hasto juga menyinggung soal temuan pakar telematika, Roy Suryo terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.

"Menemukan bahwa audit forensik yang dilakukan ternyata Sirekap yang versi original itu justru tidak dilakukan," ucapnya.

Hanya saja, Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini tak mengungkapkan kapan hak angket akan diajukan di DPR.

Baca juga: Terdampak Proyek Tol Solo-Jogja, 302 Makam di Desa Beku Klaten Dibongkar dan Dipindah

Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan hak angket tak ada kaitannya dengan pemakzulan.

Todung menegaskan, hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pemilu 2024.

“Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan," kata Todung dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Dia mengakui, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mendukung wacana hak angket ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved