Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Tak Kabur, Pelaku Pencabulan Biduan di Sragen Justru Ditangkap Tanpa Perlawanan di Rumah Temannya

Pelaku diamankan pada Senin (27/2/2024) malam di rumah temannya, di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Budi Santoso (43) pelaku pencabulan biduan di Kedawung Sragen, yang videonya viral di media sosial, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (27/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polres Sragen menetapkan Budi Santoso (43) alias Melung sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap seorang biduan bernama Levi (32). 

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, awalnya Levi diminta mengisi acara hajatan warga Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, pada Jumat (23/2/2024). 

Levi datang dan mulai bernyanyi pada pukul 20.00 WIB. 

Aksi pencabulan itu dialami kroban sekitar pukul 00.15 WIB.

"Saat tampil ada salah satu tamu yang memberikan saweran terhadap koban, saat itu juga ada seseorang yang mengikuti dari belakang, dan tanpa izin, orang itu sengaja memegang pantat korban," ungkap AKP Wikan kepada TribunSolo.com, Selasa (27/2/2024). 

Lanjutnya, karena perbuatan Budi itu, korban pun terkejut. 

Korban lantas mendorong pelaku agar menjauh darinya.

Baca juga: Cabuli Biduan di Tempat Hajatan, Budi Warga Sragen Terancam 9 Tahun Penjara

Saat mendorong itulah, korban malah dipukul oleh pelaku dan mengenai kepala bagian belakang korban.

"Aksi pemukulan itu, membuat rambut palsu korban tersebut putus (lepas)," singkatnya.

AKP Wikan menegaskan bahwa saat kejadian, pelaku sedang berada di bawah pengaruh minuman keras. 

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban melaporkan apa yang ia alami ke Polres Sragen, pada Minggu (28/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB. 

Dan pelaku dapat diamankan pada Senin (27/2/2024) malam di rumah temannya, di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

"Pelaku tidak kabur, kebetulan hanya pergi keluar kota, dan waktu pelaku kembali, saat dicari sudah di rumah, tidak ada perlawanan saat diamankan," terangnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf (a) Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

Budi Santoso pun terancam 9 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved