Berita Sragen
Tak Kabur, Pelaku Pencabulan Biduan di Sragen Justru Ditangkap Tanpa Perlawanan di Rumah Temannya
Pelaku diamankan pada Senin (27/2/2024) malam di rumah temannya, di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polres Sragen menetapkan Budi Santoso (43) alias Melung sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap seorang biduan bernama Levi (32).
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, awalnya Levi diminta mengisi acara hajatan warga Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, pada Jumat (23/2/2024).
Levi datang dan mulai bernyanyi pada pukul 20.00 WIB.
Aksi pencabulan itu dialami kroban sekitar pukul 00.15 WIB.
"Saat tampil ada salah satu tamu yang memberikan saweran terhadap koban, saat itu juga ada seseorang yang mengikuti dari belakang, dan tanpa izin, orang itu sengaja memegang pantat korban," ungkap AKP Wikan kepada TribunSolo.com, Selasa (27/2/2024).
Lanjutnya, karena perbuatan Budi itu, korban pun terkejut.
Korban lantas mendorong pelaku agar menjauh darinya.
Baca juga: Cabuli Biduan di Tempat Hajatan, Budi Warga Sragen Terancam 9 Tahun Penjara
Saat mendorong itulah, korban malah dipukul oleh pelaku dan mengenai kepala bagian belakang korban.
"Aksi pemukulan itu, membuat rambut palsu korban tersebut putus (lepas)," singkatnya.
AKP Wikan menegaskan bahwa saat kejadian, pelaku sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.
Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban melaporkan apa yang ia alami ke Polres Sragen, pada Minggu (28/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Dan pelaku dapat diamankan pada Senin (27/2/2024) malam di rumah temannya, di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
"Pelaku tidak kabur, kebetulan hanya pergi keluar kota, dan waktu pelaku kembali, saat dicari sudah di rumah, tidak ada perlawanan saat diamankan," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf (a) Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Budi Santoso pun terancam 9 tahun penjara. (*)
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.