Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Bawaslu Karanganyar Tunggu Laporan KASN soal Kasus Pelanggaran Pemilu Guru PPPK & Eks Camat Jaten

Bawaslu Karanganyar saat ini belum menerima laporan terkait sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada guru PPPK Karanganyar berinisial T. 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih, saat ditemui di KPU Karanganyar, Jum'at (22/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Karanganyar saat ini belum menerima laporan terkait sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada guru PPPK Karanganyar berinisial T. 

Ada punn T saat ini telah dijatuhi vonis Pengadilan Negeri Karanganyar

Ia divonis 4  bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan serta denda Rp 3 juta, subsidair 2 kurungan karena terbukti terdaftar dalam tim kampanye dan caleg DPRD di salah satu partai politik.

Vonis 4 bulan tersebut mendapat keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berujung dilayangkannya banding. 

Baca juga: Gibran Rahasiakan Kandidat Menkeu, Minta Tanya ke Prabowo, Sri Mulyani Berpeluang Tak Masuk

"Pidana sudah ada putusan di pengadilan," kata Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih, Kamis (29/2/2024).

"Namun terkait sanksi dari KASN untuk T, kami belum menerima laporan tersebut," tambahnya.

Nuning mengatakan pihaknya juga belum menerima tembusan Pemkab Karanganyar terkait hasil penindakan dari KASN terhadap ASN yang juga mantan Camat Jaten berinisial TH.

"Kami belum menerima tembusan dari mereka, dan kami masih menunggu," kata dia.

Diterima Pemkab

Sebelumnya, KASN telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar

Surat tersebut berkaitan dengan rekomendasi sanksi terhadap dua pegawai Pemkab Karanganyar yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2024. 

Dua pegawai tersebut, yakni TH dan T.

TH dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Itu tidak lepas dari pesan WA yang disampaikan TH dalam grup WA kadus dan perangkat desa se-Kecamatan Jaten.

Baca juga: Nasib Raihan Suara T, Guru PPPK Karanganyar yang Divonis 4 Bulan Kurungan, di Pileg 2024

Pesan itu diduga berisi dukungan terhadap pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

TH, untuk diketahui, merupakan mantan camat Jaten.

Sementara T merupakan guru PPPK Karanganyar.

Ia sempat terdaftar sebagai caleg partai Golkar dan tim kampenye Pilpres 2024. 

T pun telah mendapat vonis 4 bulan kurungan.

PJ Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadid mengatakan surat rekomendasi KASN untuk pemberian sanksi terhadap T dan Th telah diterima. 

"Kami sudah menerima surat dari KASN untuk dua orang," kata Hadid, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Gibran Susul Prabowo Segera Diselamati Pemerintah UEA

Hadid mengatakan, setelah menerima surat tersebut, pihaknya memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi KASN terhadap mereka.

Meski pun begitu, pihaknya enggan memberikan informasi terkait sanksi apa yang didapat untuk mereka tersebut karena bersifat rahasia.

"Keputusannya sesuai dengan rekomendasi KASN dan sudah dilaporkan, dan mengenai substansinya sebagaimana juga sifat dari surat rekomendasi KASN yang bersifat rahasia, maka tidak lanjut keputusannya juga dalam klasifikasi rahasia dan tidak bisa kami publikasikan," kata dia.

"Untuk kasus T, karena baru kemaren kita menerimanya akan ditindaklanjuti dengan rapat tim penegakan disiplin ASN dulu membahas rekomendasi KASN tersebut," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved