BPJS Kesehatan Kembangkan Kompetensi Kader JKN Melalui Bimbingan Teknis dan Sertifikasi
Kader JKN merupakan individu yang bekerja sama sebagai mitra BPJS Kesehatan, berdasarkan hubungan kemitraan.
TRIBUNSOLO.COM - BPJS Kesehatan mengadakan bimbingan teknis dan sertifikasi kompetensi kepada Kader JKN dalam rangka meningkatkan pemahaman dan daya saing kompetensi Kader JKN terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Langkah ini merupakan upaya dalam peningkatan kolektibilitas iuran dan keaktifan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) melalui upaya penagihan tunggakan iuran oleh Kader JKN, maka perlu dilakukan bimbingan teknis dan sertifikasi ini untuk mengukur kompetensi dan menambah pengetahuan Kader JKN terkait Program JKN," kata Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Agus Mustopa, dalam sambutannya pada kegiatan Bimbingan Teknis Fungsi Kader JKN, Rabu (28/2/2024).
Kader JKN merupakan individu yang bekerja sama sebagai mitra BPJS Kesehatan, berdasarkan hubungan kemitraan yang menjalankan sebagian fungsi BPJS Kesehatan dalam suatu wilayah.
Baca juga: BPJS Kesehatan Surakarta Gelar Rekonsiliasi, Tekankan Pentingnya PNS Daerah Dukung Program JKN
Terdapat empat asas dalam penyelenggaraan Kader JKN, di antaranya adalah responsif, partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Harapannya, sebagai perpanjangan tangan dari BPJS Kesehatan, seorang Kader JKN mampu mengedukasi, mengingatkan, dan membantu mengumpulkan iuran JKN, mampu memberikan informasi, serta menerima keluhan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
"Pada kegiatan sertifikasi kompetensi pada kali ini, merupakan kegiatan sertifikasi pertama yang dilakukan di Indonesia, dengan kader-kader JKN pilihan di wilayah Jawa Tengah dan Di Yogyakarta. Kedepannya, seluruh Kader JKN yang bermitra dengan BPJS Kesehatan akan mempunyai kompetensi dalam pekerjaannya. Dengan adanya peningkatan pengetahuan dan kompetensi ini, nanti akan terbentuk suatu standar yang dipakai menjadi dasar menjadi Kader JKN. Ketika sudah terstandar, maka kualitasnya juga terukur," terangnya.
Pada implementasi program ini, melibatkan semua pemangku kepentingan terkait, proses sosialisasi dan kunjungan yang dilakukan kepada peserta binaan oleh Kader JKN, dapat dipertanggungjawabkan kepada BPJS Kesehatan, masyarakat, dan peserta binaannya.
Tak hanya itu, program ini dilaksanakan secara kontinu dan berkesinambungan.
Sebelumnya, Kader JKN mempunyai tiga fungsi, yakni fungsi sosialisasi dan edukasi, fungsi pengingat iuran, dan pemberi informasi, menerima keluhan, serta pendampingan.
Tapi untuk saat ini, terdapat satu fungsi tambahan, yaitu advokasi pendaftaran calon peserta JKN dan advokasi menjadi peserta JKN aktif.
Seorang Kader JKN mendapatkan daftar peserta binaan di wilayah binaannya, berdasarkan hasil pemetaan yang telah dilakukan masing-masing kantor cabang. Jumlah peserta binaan per Kader JKN kurang lebih 500 Kartu Keluarga (KK) atau sebanding dengan 1.500 jiwa.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, salah satu Kader JKN, Siti Lestari, mengungkapkan rasa bangganya dapat mengikuti sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Lauching Universal Health Coverage Kabupaten Karanganyar
"Dengan adanya sertifikasi kompetensi, sebagai Kader JKN sangat bermanfaat dan berguna, karena pastinya akan lebih dihargai dan dianggap pada waktu bertemu dengan peserta JKN dan masyarakat pada umumnya. Sebelumnya, di setiap pertemuan monitoring dan evaluasi Kader JKN, kantor cabang juga sering memberikan pengetahuan terupdate terkait Program JKN, hal ini sangat membantu kami dalam bahan pemberian informasi kepada peserta JKN maupun masyarakat yang belum menjadi peserta JKN," ungkapnya.
Sebagai langkah memberikan kemudahan kepada peserta JKN, dalam pendaftaran administrasi Program JKN, terbagi menjadi dua, yakni kanal tatap muka dan tanpa tatap muka.
Pada kanal tatap muka, terdiri dari BPJS Keliling, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan kantor cabang atau kantor kabupaten.
Sementara itu, untuk kanal tanpa tatap muka, terdiri dari Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, website BPJS Kesehatan, Chat Assistant JKN (CHIKA), dan Voice Interactive JKN (VIKA). (*)
7.900 Kartu JKN Warga Sragen Dinonaktifkan, Bisa Diaktifkan Lagi Tapi Ada Kondisi Tertentu |
![]() |
---|
7.900 Kartu JKN Warga Sragen Dinonaktifkan, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Kronologi Warga Gubug Boyolali Masih Sehat Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak saat Urus BPJS |
![]() |
---|
Awal Mula Warga Desa Gubug Boyolali Ketahui Dirinya Telah 'Mati', Mau Aktifkan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Warga Gubug Boyolali Masih Sehat Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak Saat Urus BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.