Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

BPJS Kesehatan Surakarta Gelar Rekonsiliasi, Tekankan Pentingnya PNS Daerah Dukung Program JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, menyebut dalam kegiatan rekonsilisasi ini, tidak hanya terkait pencocokan data.

dok. BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari. 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Sebagai upaya pemadanan data kepesertaan dan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menggelar Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Triwulan 4 Tahun 2023, Senin (29/1/2024).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, menyebut dalam kegiatan rekonsilisasi ini, tidak hanya terkait pencocokan data dan angka penerimaan iuran wajib PNS daerah.

Namun juga ada penyamaan persepsi betapa pentingnya iuran wajib PNS daerah dalam mendukung Program JKN.

Baca juga: Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Sehat Meski Jumlah Pemanfaatan Layanan Meningkat Drastis

“Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh para pemangku kepentingan atas kerja sama, dan sinergitas yang terjalin dengan baik, sehingga rekonsiliasi dapat berjalan tanpa ada suatu kendala. Tujuan dari rekonsiliasi ini adalah untuk menghasilkan angka yang akurat dan valid, sehingga memunculkan ketepatan dalam perhitungan iuran,” kata Debbie kepada TribunSolo.com.

Mengacu data kepesertaan per Januari 2024, empat kabupaten/kota di wilayah Cabang Surakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan capaian kepesertaan lebih dari 95 persen.

Hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Progres pencapaian kepesertaan JKN di lima wilayah Cabang Surakarta, terdiri dari Kota Surakarta sebesar 98,16 persen dari total penduduk sebanyak 583.961 jiwa, Kabupaten Sragen sebesar 96,46 persen dari total penduduk sebanyak 1.008.456 jiwa Kabupaten Sukoharjo sebesar 96,34 persen dari total penduduk sebanyak 904.862 jiwa, Kabupaten Karanganyar sebesar 95,59 persen dari total penduduk sebanyak 943.391 jiwa, dan Kabupaten Wonogiri sebesar 83,79 persen dari total penduduk sebanyak 1.071.080 jiwa.

Baca juga: Tingkatkan Kepesertaan JKN, Kejaksaan Negeri Karanganyar Teken Kerja Sama Dengan BPJS Kesehata

"UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warganya memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau."

"Keistimewaan suatu daerah yang telah mendapatkan predikat UHC, salah satunya adalah kepesertaan non cut off, artinya peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemda otomatis langsung aktif setelah didaftarkan," ucapnya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta, Riskian Lestari, menyampaikan kegiatan rekonsilisasi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah, dengan harapan memperoleh ketepatan dalam pembayaran iuran.

“Data rekonsiliasi akan mempengaruhi pembayaran iuran. Perbedaan yang seringkali muncul atau terdapat selisih itu hanya masalah waktu, di akhir tahun ending nya akan sama di antara data yang ada."

"Dalam pelaksanaan yang sudah berjalan, seringkali dalam penyetoran iuran yang dilakukan pemerintah daerah, masih terdapat penggunaan kode akun yang kurang tepat. Terkait hal tersebut, pemerintah daerah dapat mengajukan perubahan kode akun di KPPN."

"Apabila dari KPPN yang menemukan ketidaksesuaikan tersebut, KPPN akan menginformasikan kepada pemerintah daerah untuk pengajuan perubahan, dan perubahan tersebut akan kami teruskan ke kantor pusat," ucapnya.

Saat ini, penyetoran iuran dilakukan melalui Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2), yakni penyempurnaan dari sistem sebelumnya, di mana dengan sistem modul penerimaan negara versi terbaru ini penatausahaan penerimaan negara akan dilakukan secara terpusat (single system database) dengan metode pembayaran atau penyetoran melalui sistem billing.

“Apabila dalam penggunaan metode tersebut, pemerintah daerah mengalami kesulitan, dapat menghubungi KPPN terdekat. Sistem MPN G2 diharapkan memberikan kemudahan dalam penyetoran penerimaan negara, baik pajak, bea, cukap, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Serta yang diharapkan ke depan, adanya rekonsiliasi menghasilkan data yang akurat,” tambahnya. (*/adv)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved