Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kasus Video Viral 'Tukar Pasangan', Polda Jatim Tetapkan Samsudin Jadi Tersangka

Polda Jawa Timur menetapkan Samsudin sebagai tersangka kasus video viral 'Tukar Pasangan'. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
Kompas.com
Samsudin dijemput polisi untuk diperiksa di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2024).(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) 

TRIBUNSOLO.COM- Polda Jawa Timur menetapkan Samsudin sebagai tersangka kasus video viral 'Tukar Pasangan'. 

Status tersangka diberikan kepada Samsudin setelah tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim melakukan gelar perkara, Jumat (1/3/2024).

Samsudin pun telah dijemput untuk memudahkan proses penyidikan.

Baca juga: Doa Keluar Kamar Mandi dan Masuk Dapur, Para Istri atau Ibu Bisa Amalkan Sebelum Memasak

Baca juga: Sugiman Kaget Ruang Kamar Tidurnya di Sragen Hilang, Ternyata Ambrol Terseret Arus Sungai

"Tim penyidik Jumat pagi tadi melakukan gelar perkara kasus video viral 'Tukar Pasangan'. Hasilnya saudara Samsudin ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin ditahan di Rutan Mapolda Jatim.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka ditahan di Mapolda Jatim," ujarnya.

Tersangka Samsudin dijerat pasal pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

"Dalam konstruksi perkara video viral "Tukar Pasangan", Samsudin disebut sebagai otak atau sutradara," katanya.

Sejak Kamis kemarin, Samsudin dijemput dari kediamannya oleh tim Subdit Siber Polda Jatim.

Samsudin dijemput karena dia dikhawatirkan akan melarikan diri di tengah proses penyidikan kasus video viral "Tukar pasangan".

Konten video yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)” itu digambarkan adanya dialog antara pemuka agama dengan sejumlah jemaah. 

Kanal “Mbah Den” merupakan kanal yang dikelola Samsudin, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. 

Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan atau pun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved