Viral
Kasus Video Viral 'Tukar Pasangan', Polda Jatim Tetapkan Samsudin Jadi Tersangka
Polda Jawa Timur menetapkan Samsudin sebagai tersangka kasus video viral 'Tukar Pasangan'.
Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM- Polda Jawa Timur menetapkan Samsudin sebagai tersangka kasus video viral 'Tukar Pasangan'.
Status tersangka diberikan kepada Samsudin setelah tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim melakukan gelar perkara, Jumat (1/3/2024).
Samsudin pun telah dijemput untuk memudahkan proses penyidikan.
Baca juga: Doa Keluar Kamar Mandi dan Masuk Dapur, Para Istri atau Ibu Bisa Amalkan Sebelum Memasak
Baca juga: Sugiman Kaget Ruang Kamar Tidurnya di Sragen Hilang, Ternyata Ambrol Terseret Arus Sungai
"Tim penyidik Jumat pagi tadi melakukan gelar perkara kasus video viral 'Tukar Pasangan'. Hasilnya saudara Samsudin ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin ditahan di Rutan Mapolda Jatim.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka ditahan di Mapolda Jatim," ujarnya.
Tersangka Samsudin dijerat pasal pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Dalam konstruksi perkara video viral "Tukar Pasangan", Samsudin disebut sebagai otak atau sutradara," katanya.
Sejak Kamis kemarin, Samsudin dijemput dari kediamannya oleh tim Subdit Siber Polda Jatim.
Samsudin dijemput karena dia dikhawatirkan akan melarikan diri di tengah proses penyidikan kasus video viral "Tukar pasangan".
Konten video yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)” itu digambarkan adanya dialog antara pemuka agama dengan sejumlah jemaah.
Kanal “Mbah Den” merupakan kanal yang dikelola Samsudin, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan atau pun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka. (*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.