Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Bawaslu Telusuri Perangkat Desa di Boyolali yang Viral karena Diduga Kampanye, Cari Unsur Pidananya 

Bawaslu tetap melanjutkan penelurusan atas laporan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan perangkat desa di Kecamatan Wonosegoro.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TribunSolo.com/Tri Widodo
Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (22/11/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Rekapitulasi Suara di tingkat KPU Boyolali sudah selesai.

Selesai pelaksanaan pemilu di Boyolali itu tak serta merta menutup dugaan pelanggaran yang terjadi selama pemilu.

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Tunggu Laporan KASN soal Kasus Pelanggaran Pemilu Guru PPPK & Eks Camat Jaten

Bawaslu tetap melanjutkan penelurusan atas laporan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan perangkat desa di Kecamatan Wonosegoro.

Apalagi, dugaan pelanggaran yang videonya sempat viral itu ternyata dilaporkan ke Bawaslu RI.

Bawaslu Boyolali yang menerima pelimpahan perkara itu telah melakukan penelusuran.

Terlapor, saksi-saksi sudah dimintai keterangan.

"Hari ini kita memanggil KPU untuk kita mintai keterangan kaitannya status terlapor.  Apakah terlapor ini masuk tim kampanye, pelaksana kampanye atau sebagainya," kata  ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, Senin (4/3/2024).

Bawaslu Boyolali juga akan meminta keterangan sejumlah pihak lagi.

Jika sudah lengkap, Bawaslu akan membawa hasil penelusuran ini ke rapat Sentra Gakkumdu Boyolali.

Gakkumdu yang beranggotakan Penyidik Polisi, Jaksa dan Bawaslu akan menentukan status laporan tersebut.

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Temukan Adanya Kesalahan Administrasi Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

Apakah masuk kategori pidana pemilu seperti yang dilaporkan atau tidak.

" Nanti pada pembahasan (Sentral Gakkumdu) apakah terpenuhi unsur (Pidananya) atau tidak?," kata Widodo.

Dalam laporannya, terlapor patut diduga melakukan tindak pidana pemilu 

" (Dilaporkan melanggar) 280 ayat 1 (Undang-undang Pemilu tahun 2017), terkait dengan keterlibatan  melakukan kampanye, menjadi penggerak dan sebagainya.  tetapi akan kita kaji dulu,"katanya.

" Tapi kalau itu tidak terpenuhi, kami akan sangkakan dengan pasal-pasal netralitas di undang-undang desa," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved