Pemilu 2024
Bawaslu Telusuri Perangkat Desa di Boyolali yang Viral karena Diduga Kampanye, Cari Unsur Pidananya
Bawaslu tetap melanjutkan penelurusan atas laporan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan perangkat desa di Kecamatan Wonosegoro.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Rekapitulasi Suara di tingkat KPU Boyolali sudah selesai.
Selesai pelaksanaan pemilu di Boyolali itu tak serta merta menutup dugaan pelanggaran yang terjadi selama pemilu.
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Tunggu Laporan KASN soal Kasus Pelanggaran Pemilu Guru PPPK & Eks Camat Jaten
Bawaslu tetap melanjutkan penelurusan atas laporan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan perangkat desa di Kecamatan Wonosegoro.
Apalagi, dugaan pelanggaran yang videonya sempat viral itu ternyata dilaporkan ke Bawaslu RI.
Bawaslu Boyolali yang menerima pelimpahan perkara itu telah melakukan penelusuran.
Terlapor, saksi-saksi sudah dimintai keterangan.
"Hari ini kita memanggil KPU untuk kita mintai keterangan kaitannya status terlapor. Apakah terlapor ini masuk tim kampanye, pelaksana kampanye atau sebagainya," kata ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, Senin (4/3/2024).
Bawaslu Boyolali juga akan meminta keterangan sejumlah pihak lagi.
Jika sudah lengkap, Bawaslu akan membawa hasil penelusuran ini ke rapat Sentra Gakkumdu Boyolali.
Gakkumdu yang beranggotakan Penyidik Polisi, Jaksa dan Bawaslu akan menentukan status laporan tersebut.
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Temukan Adanya Kesalahan Administrasi Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan
Apakah masuk kategori pidana pemilu seperti yang dilaporkan atau tidak.
" Nanti pada pembahasan (Sentral Gakkumdu) apakah terpenuhi unsur (Pidananya) atau tidak?," kata Widodo.
Dalam laporannya, terlapor patut diduga melakukan tindak pidana pemilu
" (Dilaporkan melanggar) 280 ayat 1 (Undang-undang Pemilu tahun 2017), terkait dengan keterlibatan melakukan kampanye, menjadi penggerak dan sebagainya. tetapi akan kita kaji dulu,"katanya.
" Tapi kalau itu tidak terpenuhi, kami akan sangkakan dengan pasal-pasal netralitas di undang-undang desa," pungkasnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.