Pemilu 2024
Bawaslu Karanganyar Tunggu Laporan KASN soal Kasus Pelanggaran Pemilu Guru PPPK & Eks Camat Jaten
Bawaslu Karanganyar saat ini belum menerima laporan terkait sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada guru PPPK Karanganyar berinisial T.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Karanganyar saat ini belum menerima laporan terkait sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada guru PPPK Karanganyar berinisial T.
Ada punn T saat ini telah dijatuhi vonis Pengadilan Negeri Karanganyar.
Ia divonis 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan serta denda Rp 3 juta, subsidair 2 kurungan karena terbukti terdaftar dalam tim kampanye dan caleg DPRD di salah satu partai politik.
Vonis 4 bulan tersebut mendapat keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berujung dilayangkannya banding.
Baca juga: Gibran Rahasiakan Kandidat Menkeu, Minta Tanya ke Prabowo, Sri Mulyani Berpeluang Tak Masuk
"Pidana sudah ada putusan di pengadilan," kata Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih, Kamis (29/2/2024).
"Namun terkait sanksi dari KASN untuk T, kami belum menerima laporan tersebut," tambahnya.
Nuning mengatakan pihaknya juga belum menerima tembusan Pemkab Karanganyar terkait hasil penindakan dari KASN terhadap ASN yang juga mantan Camat Jaten berinisial TH.
"Kami belum menerima tembusan dari mereka, dan kami masih menunggu," kata dia.
Diterima Pemkab
Sebelumnya, KASN telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.
Surat tersebut berkaitan dengan rekomendasi sanksi terhadap dua pegawai Pemkab Karanganyar yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2024.
Dua pegawai tersebut, yakni TH dan T.
TH dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Itu tidak lepas dari pesan WA yang disampaikan TH dalam grup WA kadus dan perangkat desa se-Kecamatan Jaten.
Baca juga: Nasib Raihan Suara T, Guru PPPK Karanganyar yang Divonis 4 Bulan Kurungan, di Pileg 2024
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.