Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral, Bule Amerika Sebut Bayar Rp 1,5 Juta ke Oknum Polantas di Bali, Berujung Mutasi Tugas

Sebuah video seorang bule, Justin Ross Lee  yang membagikan pengalamannya mendapat pengawalan polisi Indonesia saat berada di Bali.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Instagram Justin Ros Lee
Tangkapan oknum polantas yang mengawal mobil pembawa bule Amerika, Justin Ros Lee di Bali. 

Polantas yang ada dalam video Justin sudah mendapat sanksi berupa pindah tugas. 

"Benar pengawalan angggota Polri terhadap bule atau WNA tersebut, pada Selasa 27 Februari 2024 kami melakukan lidik dan pulbaket temuan video viral reels IG yang diposting 30 januari 2024 dari akun Justin Ross Lee asal Manhattan USA, bahwa peristiwa itu pernah terjadi sekitar 2 tahun yang lalu atau pada saat kegiatan G20 di Bali saat itu banyak tamu asing, itu terjadi sudah lama sebelum kasus ini viral," kata Jansen, dikutip dari TribunBali. 

Dikatakan Jansen, oknum polantas tersebut sudah dimutasi dari tugasnya sebagai anggota Satlantas Polres Gianyar menjadi anggota Pospol Subsektor di Ubud. 

"Yang bersangkutan mengakui namun lupa terhadap siapa pengawalan tersebut dan seterusnya, jauh hari sebelum kasus ini viral, terhadap yang bersangkutan sudah diambil tindakan oleh pimpinannya" terang dia.

"Yang bersangkutan telah dimutasi menjadi anggota Pospol Subsektor di Ubud yang sebelumnya adalah anggota Satlantas Polres Gianyar," sambungnya.

Jansen menjelaskan, berdasarkan peraturan kepala korps lalu lintas yang dilakukan yang bersangkutan memang tidak sesuai prosedur. 

Baca juga: Ada Ledakan di Mako Brimob Surabaya, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

"Berdasarkan Peraturan Kepala korps Lantas Polri no 2 tahun 2018 tentang SOP pengawalan lantas, pengawalan dapat diberikan kepada emergency yang membutuhkan ketepatan waktu, juga wajib diberikan kepada pejabat negara atau tamu negara, demikian pula pengawalan pelayanan masyarakat misalnya ada upacara adat, pernikahan, rombongan pengantar jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan, demikian pula pelayanan rombongan atau komunitas kendaraan lainnya dengan tujuan menertibkan rombongan tersebut," ujarnya.

Jansen menambahkan, bahwa terdapat SOP untuk permohonan pengawalan harus Direktorat Lalu Lintas setelah itu dievaluasi apakah layak diberikan pengawalan atau tidak. 

"Semua proses pengawalan harus diawali dengan adanya permohonan ke Ditlantas, bisa juga secara lisan kepada petugas kemudian dievaluasi apakah layak diberikan pengawalan, karena tugas pengawalan Polri merupakan bagian dari tugas pelayanan kepada masyarakat dan tidak dipungut biaya," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved