Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Menarik

Ganjar Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Gratifikasi Asuransi, Nilainya Rp 100 M Lebih

Ganjar Pranowo dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan asuransi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunnews/Fersianus Waku
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Ganjar Pranowo dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK

Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut dilaporkan bersama eks Direktur Bank Jateng berinisial S. 

Mereka berdua dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Seperti yang disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng, Selasa (5/3/2024) dikutip dari Kompas.

Baca juga: Ada Putra FX Rudy & Putri Akbar Tandjung, Ini Daftar Caleg yang Berpeluang Lolos DPRD Solo

Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.

Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah. 

"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.

Baca juga: Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Solo Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2024

Ada pun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.

"Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved