Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

PAN Sepakat Tayangan Grafik Sirekap Distop: Timbulkan Polemik

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, keputusan KPU itu tepat dilakukan mengingat Sirekap memang tidak sempurna.

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
TribunSolo.com / Tribunnews.com / Ibriza Fasti Ifhami
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi. Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa partainya tidak mau mengalami kekalahan hattrick atau ketiga kalinya dalam kontestasi Pilpres 

TRIBUNSOLO.COM - Berbeda dengan Partai Demokrat dan kubu Paslon 01 Anies Muhaimin yang cenderung mempertanyakan penghentian tayangan grafik Sirekap, Timnas Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyetop penayangan grafik demi menghindari konflik di masyarakat.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, keputusan KPU itu tepat dilakukan mengingat Sirekap memang tidak sempurna.

"Ya setuju dengan KPU karena Sirekap itu tidak sempurna, ada beberapa kekurangan soal kecepatan pembacaan data, sinkronisasi yang tidak sesuai dengan di input data," kata Yoga kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Dari berbagai kekurangan tersebut, lanjut Yoga, kemudian menimbulkan tanda tanya di masyarakat mengenai kegunaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara.

Baca juga: Viral, Pengurus PDIP Weru Sukoharjo Ancam Bubar, Buntut Keputusan Partai soal DPRD Sukoharjo

Meski begitu, diakui PAN bahwa KPU pada mulanya berniat baik melalui Sirekap untuk mempermudah transparansi publik melihat hasil suara pemilu.

"Sirekap ini kan oleh KPU niatnya baik untuk memberikan transparansi, agar masyarakat tahu tentang hasil hasil pemilu yang sedang dalam proses penghitungan. Niatnya baik seperti itu," jelasnya.

"Tetapi, ada kendala teknologi dalam hal input data. Kemudian pembacaan data dan penampilan data yang sudah diinput berbeda, itu yang menimbulkan polemik dan konflik," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Yoga juga menyarankan agar penggunaan Sirekap dihentikan saja dan tidak dijadikan dasar sebagai proses pengambilan keputusan hasil Pemilu. Ia menekankan bahwa dasar pengambilan keputusan untuk hasil pemilu adalah pada penghitungan suara manual, bukan Sirekap.

Baca juga: Ketua Demokrat Jateng Siap Ikut Pilkada 2024, Sebut Diminta Masyarakat Karanganyar untuk Maju Bupati

"Yang dijadikan dasar hukum adalah rapat pleno KPU yang didasarkan pada penghitungan manual. Itu saja yang akan menjadi dasar dan saya rasa perdebatan polemik pertentangan, narasi-narasi negatif tentang Sirekap dihentikan saja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU RI memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C.Hasil TPS. Hal ini disebabkan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

Baca juga: KPU Hilangkan Grafik Sirekap, Timnas Anies Muhaimin: Membingungkan

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (6/3/2024) dini hari.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ia menambahkan.

Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.

Baca juga: Partai Demokrat Desak KPU Jelaskan Hilangnya Tayangan Grafik Sirekap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved