Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Partai Demokrat Desak KPU Jelaskan Hilangnya Tayangan Grafik Sirekap

"Kami membutuhkan keterangan dari KPU supaya tidak menjadi spekulasi publik," ujar Herman

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
Kompas.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Herman Khaeron, Ketua DPP Partai Demokrat ditugaskan untuk mendalami kasus Nasrudin Azis, kader yang juga walikota yang mendukung Jokowi-Maruf, Minggu (20/1/2019). Hasil yang didapatkan Herman akan dijadikan bahan majelis pertimbangan pusat untuk bersikap dan memberikan keputusan. 

TRIBUNSOLO.COM - Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, pihaknya menuntut penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait diberhentikannya penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap formulir C.Hasil tempat pemungutan suara (TPS).

Herman berpendapat, KPU harus memberi penjelasan supaya tidak timbul kecurigaan di publik.

"Kami membutuhkan keterangan dari KPU supaya tidak menjadi spekulasi publik," ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/3/2024). Herman menjelaskan bahwa Sirekap yang disajikan KPU memang bermasalah.

Dia menilai bahwa teknologi haruslah canggih dalam rangka kepentingan publik. Oleh karenanya, Herman berharap Sirekap disiapkan secara baik.

"Teknologi informasi itu harus handal dan eksklusif. Dan untuk kepentingan publik yang sangat luas harus disiapkan betul dengan baik. Semoga ke depan akan semakin baik," katanya.

Baca juga: Usulan Hak Angket Bermunculan, Pimpinan DPR Diminta Tak Halangi

Sebelumnya, KPU RI memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C.Hasil TPS.

Hal ini disebabkan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (6/3/2024).

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ujarnya lagi.

Baca juga: Mahasiswi Gorontalo Diteror Mantan Pacar, 400 Paket COD, Hingga Akun Bodong Open BO

Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara. KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.

Fungsi utama Sirekap, menurut Idham, sejak awal memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di TPS, di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.Hasil plano.

Tampilan Sirekap saat ini pun seperti itu, yakni tanpa diagram/grafik maupun tabel data numerik jumlah suara di suatu wilayah, dan hanya memuat menu untuk memeriksa foto asli formulir C.Hasil TPS.

"Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model C.Hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model C.Hasil plano," kata Idham.

Baca juga: Prabowo Usul BUMN Tak Usah Urusi Bisnis Hotel, Erick Thohir Sepakat

Di samping itu, KPU juga memastikan bahwa fokus mereka saat ini adalah rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi hingga pusat.

Rekapitulasi manual berjenjang ini lah dasar resmi penghitungan suara yang sah. Adapun angka yang tertera di Sirekap, baik itu akurat maupun tidak, bukan merupakan dasar resmi penghitungan suara yang sah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved