Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Usulan Hak Angket Bermunculan, Pimpinan DPR Diminta Tak Halangi

“Justru yang harus dipastikan, tidak ada upaya dari pimpinan untuk menghambat atau menghalang-halangi realisasi usulan hak angket,” kata Titi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
TribunSolo.com / Tribunnews.com / Irwan Rismawan
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-12 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Fraksi PDIP akan memutuskan hak angket hari ini. 

TRIBUNSOLO.COM -  Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak dihalangi oleh pimpinan DPR RI. Menurutnya, usulan untuk mengajukan hak tersebut dalam forum rapat paripurna wajar terjadi.

“Meskipun mekanismenya telah tersedia, itu juga menjadi bagian dari upaya mendapatkan dukungan yang lebih luas atas kebutuhan untuk merealisasikan hak angket,” sebut dia.

Ia pun berharap, para pimpinan DPR RI harus mengambil sikap untuk mendukung pemakaian hak angket. TIti tak mau, pimpinan DPR RI justru menolak usulan.

“Justru yang harus dipastikan, tidak ada upaya dari pimpinan untuk menghambat atau menghalang-halangi realisasi usulan hak angket,” imbuh Titi.

Baca juga: Mahasiswi Gorontalo Diteror Mantan Pacar, 400 Paket COD, Hingga Akun Bodong Open BO

Wacana penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 akhirnya sampai di ruang sidang paripurna DPR RI. Salah satu hak dari para anggota dewan itu disampaikan dalam interupsi rapat paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Terdapat tiga anggota dewan dari tiga fraksi partai politik (parpol) Senayan yang menyampaikan urgensi penggunaan hak tersebut. Pertama, anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur. Ia menyatakan, saat ini publik mencurigai adanya tindakan kecurangan pada Pemilu 2024. Sehingga, DPR RI perlu mengambil langkah untuk membuktikan praduga tersebut.

Dorongan berikutnya disampaikan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah. Baginya, para anggota dewan punya tanggung jawab moral untuk menyelidiki dugaan kecurangan kontestasi elektoral 14 Februari lalu.

“Karena ini terkait dengan daulat rakyat, maka pemilu haruslah berdasarkan prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi,” ucap dia.

Terakhir, giliran anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Aria Bima yang memberikan dorongan agar hak angket digunakan. Alasannya, DPR RI sebagai lembaga legislatif harus berani memberikan koreksi dan ikut memperbaiki kualitas pemilu.

Baca juga: Prabowo Usul BUMN Tak Usah Urusi Bisnis Hotel, Erick Thohir Sepakat

Ia menyatakan, hak angket perlu digulirkan agar memberikan pembenahan penyelenggaraan, karena pada tahun ini Indonesia juga bakal mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024. Aria juga mendorong agar pimpinan DPR RI mau ikut serta mewujudkan penggunaan hak anget.

“Kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket atau apapun,” katanya.

Di sisi lain, dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat, Kamarussamad dan Herman Khaeron menolak usulan hak angket. Kamarussamad bahkan menganggap saat ini yang lebih penting adalah memastikan masyarakat kecil mendapatkan haknya sebagai warga negara.

“Aspirasi yang sangat mendesak bagi mereka adalah pengangguran, penciptaan lapangan kerja, bukan hak angket,” tutur dia.

Lalu, Herman mengklaim, pihaknya sebenarnya membebaskan siapapun yang ingin ikut serta dalam pembentukan hak angket. Tapi, ia menggarisbawahi, subjek hak angket itu harus jelas.

Ia juga tak ingin, para anggota dewan menyampaikan banyak narasi soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved