Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Usulan Hak Angket Bermunculan, Pimpinan DPR Diminta Tak Halangi

“Justru yang harus dipastikan, tidak ada upaya dari pimpinan untuk menghambat atau menghalang-halangi realisasi usulan hak angket,” kata Titi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
TribunSolo.com / Tribunnews.com / Irwan Rismawan
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-12 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Fraksi PDIP akan memutuskan hak angket hari ini. 

“Saya berpikir bahwa untuk persoalan ini ajukan saja hak angket, apa isinya dan tentu itu yang akan kita bahas bersama. Tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan lain sebagainya,” sebut Herman.

Baca juga: Dibuka Siang Ini, Mudik Gratis Kemenhub Tawarkan Beragam Tujuan, Salah Satunya Solo

 

Tak direspon pimpinan DPR

Pimpinan DPR RI tidak memberikan respon atas pro dan kontra usulan penggunaan hak angket yang menyeruak pada rapat paripurna kemarin. Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, respon tidak perlu disampaikan dalam forum itu karena pengajuan hak angket memiliki mekanisme sendiri.

“Kenapa kemudian (rapat) kita lanjutkan dengan (pembahasan) yang lain, karena hak angket kan ada mekanismenya,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, pengajuan hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Pasal 199 Ayat (1) disampaikan bahwa hak angket mesti diusulkan minimal oleh 25 anggota DPR RI dan lebih dari satu fraksi.

Kemudian, pengusulan itu disertai dengan dokumen yang memuat minimal dua hal. Pertama, materi kebijakan dan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki. Kedua, alasan penyelidikan.

“Usul sebagaimana dimaksud menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh satu per dua jumlah anggota DPR,” jelas Titi pada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

“Keputusan (juga) diambil dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir,” sambung dia.

Baca juga: Tiba-Tiba Hilang, Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai 3 M di Kepulauan Buru Diduga Dicuri

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved