Pemilu 2024
Usulan Hak Angket Bermunculan, Pimpinan DPR Diminta Tak Halangi
“Justru yang harus dipastikan, tidak ada upaya dari pimpinan untuk menghambat atau menghalang-halangi realisasi usulan hak angket,” kata Titi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
“Saya berpikir bahwa untuk persoalan ini ajukan saja hak angket, apa isinya dan tentu itu yang akan kita bahas bersama. Tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan lain sebagainya,” sebut Herman.
Baca juga: Dibuka Siang Ini, Mudik Gratis Kemenhub Tawarkan Beragam Tujuan, Salah Satunya Solo
Tak direspon pimpinan DPR
Pimpinan DPR RI tidak memberikan respon atas pro dan kontra usulan penggunaan hak angket yang menyeruak pada rapat paripurna kemarin. Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, respon tidak perlu disampaikan dalam forum itu karena pengajuan hak angket memiliki mekanisme sendiri.
“Kenapa kemudian (rapat) kita lanjutkan dengan (pembahasan) yang lain, karena hak angket kan ada mekanismenya,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, pengajuan hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Pasal 199 Ayat (1) disampaikan bahwa hak angket mesti diusulkan minimal oleh 25 anggota DPR RI dan lebih dari satu fraksi.
Kemudian, pengusulan itu disertai dengan dokumen yang memuat minimal dua hal. Pertama, materi kebijakan dan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki. Kedua, alasan penyelidikan.
“Usul sebagaimana dimaksud menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh satu per dua jumlah anggota DPR,” jelas Titi pada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
“Keputusan (juga) diambil dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir,” sambung dia.
Baca juga: Tiba-Tiba Hilang, Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai 3 M di Kepulauan Buru Diduga Dicuri
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.