Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Alasan Istri di Lebak Baru Berani Laporkan Suami ke Polisi, Setelah Jadi Korban KDRT Selama 19 Tahun

Seorang istri di Banten dianiaya sang suami selama 19 tahun dan baru melapor ke polisi usai sang anak jadi sasaran aniaya.

IST
Ilustrasi KDRT 

Kasus ini pun tengah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Lebak. 

Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Sutrisno menerangkan, peristiwa KDRT itu terjadi pada 27 Desember 2023.

"Benar, ada kejadiannya. Dugaan kejadian KDRT, yang pelakunya adalah bapak kandungnya sendiri," kata Sutrisno.

Sutrisno menjelaskan, menurut keterangan terlapor, pelaku melakukan kekerasan kepada istrinya pada bulan Juli 2023, dan melakukan kekerasan pada anaknya pada tanggal 27 Desember 2023. 

Baca juga: Harimau Sumatra Gemparkan Kampung di Riau, Mengendap-endap ke Warung, Warga Ambil Langkah Seribu

"Anaknya di pukul pada bagian kepala menggunakan tangan kosong. Usia anaknya sendiri sudah lebih dari 17 tahun."

"Kemungkinan sering terjadi (kekerasan) karena pelaku kayanya memang temperamental," katanya.

Sampai saat ini, polisi tengah mengamankan barang bukti berupa vidio, baju korban, dan hasil visum. 

"Rencananya nanti akan dilakukan gelar perkara, meningkatkan statusnya dari penyeledikan ke penyidikan. Perkiraan antara minggu ini sampai minggu depan. Tergantung jadwal penyidiknya," kata Sutrisno. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved