Berita Solo

Jadwal Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Kota Solo Selama Ramadan, Ada Pembatasan 

Kota Solo melakukan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam di bulan Ramadhan.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi karaoke. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemkot Solo membatasi jam operasional tempat hiburan malam di bulan Ramadan.

Kepala Bidang Destinasi dan Pemasaran Wisata Dinas Pariwisata Kota Solo, Gembong Hadi menjelaskan pembatasan ini telah berlaku sejak tahun 2017.

“Hanya mengingatkan tiap tahunnya mendasarkan Perda no. 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Salah satu jam operasional di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi menjelang bulan Ramadan tahun ini.

Hanya saja ia mengakui tidak bisa di semua tempat karena keterbatasan personil.

“Kami sudah sosialisasi. Kami minta tolong gethok tular menyebarkan. Nanti akan melakukan kunjungan. Saat Ramadan juga melakukan kunjungan bersama tim dari instansi berkaitan. Pap bar, club malam, karaoke ada ratusan,” jelasnya.

Baca juga: Jelang Puasa Ramadan, Presiden Jokowi Sempatkan Ziarah ke Makam Mundu Karanganyar

Penyelenggaraan sebagian Usaha Jasa Makanan dan Minuman ditentukan sebagai berikut:

a. Bar/Rumah Minum: Pukul 21.00 s.d 01.00 WIB;

b. Bar/Rumah Minum diharuskan menutup usahanya selama 7 (tujuh) hari awal Ramadan dan 7 (tujuh) hari sebelum 1 (satu) Syawal 1445 H.

c. Jenis Usaha yang menyuguhkan hiburan Live Music diharuskan menghentikan segala aktivitas hiburan Live Music selama 7 (tujuh) hari awal Ramadan dan 7 (tujuh) hari sebelum 1 (satu) Syawal 1445 H.

2. Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi ditentukan sebagai berikut:

a. Kelab Malam Pukul 21.00 s.d 01.00 WIB;

b. Diskotik : Pukul 21.00 s.d 01.00 WIB,

c. Pub Pukul 21.00 s.d 01.00 WIB;

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved