Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Pemuda Makassar Freestyle dan Pose 'Love' Depan ETLE, Berakhir Diganjar 4 Pasal

Sebuah aksi pemuda freestyle dengan menggunakan sepeda motor viral di media sosial, termasuk Instagram.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Instagram mksinfo.official.
Aksi pemuda freestyle dan pose 'Love' depan ETLE di Jalan AP Pettarani Makassar. 

Mereka berinisial AK (17) dan Rafly (18). 

Diketahui, AK merupakan warga Jl Kemauan, Makassar.

Sedangkan Rafly (18) warga Jl Kesatuan Makassar.

Penangkapan dua pemuda tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha. 

"(Kita) telah mengamankan pelaku dan sepeda motor untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya pada 9 Maret 2024, dikutip dari TribunTimur.

Dalam kasus itu, AK dan Rafly dikenakan empat pasal pelanggaran sekaligus.

"Pasal Pelanggaran pengemudi, Pasal 283 UULAJ Tahun 2009 (Mengemudi Tidak Wajar), Pasal 291 UULAJ Tahun 20009 ( Helm), Pasal 280 UULAJ Tahun 2009(TNKB), Pasal 288  UULAJ Tahun  2009 (SIM)," ungkap Amin Toha.

Amin Toha mengimbau masyarakat mengawasi anaknya khususnya saat bepergian menggunakan motor.

"Imbauan kepada masyarakat Kota Makassar khususnya anak-anak remaja agar tidak melakukan freestyle di Jalan Raya," ujar Amin Toha.

"Serta mengajak para orang tua dan semua pihak untuk mengawasi agar tidak melakukan Freestyle karena membahayakan diri sendiri dan orang lain," imbuhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved