Viral
Viral Pemuda Makassar Freestyle dan Pose 'Love' Depan ETLE, Berakhir Diganjar 4 Pasal
Sebuah aksi pemuda freestyle dengan menggunakan sepeda motor viral di media sosial, termasuk Instagram.
Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
Mereka berinisial AK (17) dan Rafly (18).
Diketahui, AK merupakan warga Jl Kemauan, Makassar.
Sedangkan Rafly (18) warga Jl Kesatuan Makassar.
Penangkapan dua pemuda tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha.
"(Kita) telah mengamankan pelaku dan sepeda motor untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya pada 9 Maret 2024, dikutip dari TribunTimur.
Dalam kasus itu, AK dan Rafly dikenakan empat pasal pelanggaran sekaligus.
"Pasal Pelanggaran pengemudi, Pasal 283 UULAJ Tahun 2009 (Mengemudi Tidak Wajar), Pasal 291 UULAJ Tahun 20009 ( Helm), Pasal 280 UULAJ Tahun 2009(TNKB), Pasal 288 UULAJ Tahun 2009 (SIM)," ungkap Amin Toha.
Amin Toha mengimbau masyarakat mengawasi anaknya khususnya saat bepergian menggunakan motor.
"Imbauan kepada masyarakat Kota Makassar khususnya anak-anak remaja agar tidak melakukan freestyle di Jalan Raya," ujar Amin Toha.
"Serta mengajak para orang tua dan semua pihak untuk mengawasi agar tidak melakukan Freestyle karena membahayakan diri sendiri dan orang lain," imbuhnya.
(*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.