Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Pemuda Makassar Freestyle dan Pose 'Love' Depan ETLE, Berakhir Diganjar 4 Pasal

Sebuah aksi pemuda freestyle dengan menggunakan sepeda motor viral di media sosial, termasuk Instagram.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Instagram mksinfo.official.
Aksi pemuda freestyle dan pose 'Love' depan ETLE di Jalan AP Pettarani Makassar. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah aksi pemuda freestyle dengan menggunakan sepeda motor viral di media sosial, termasuk Instagram.

Pemuda itu tidak hanya melakukan aksi freestyle.

Ia juga melakukan sejumlah pose 'love' depan kamera ETLE

Pemuda tersebut terdiri dari 2 orang dan tidak mengenakan keselamatan berkendara.

Satu pemuda terlihat mengenakan topi biru dengan hoodie biru tua.

Baca juga: Viral Ikan Yeye, Lele Mungil nan Imut Berenang di Ember Hitam

Sementara satu orang lagi, tidak memakai topi ataupun helm dan memakai kaos hitam.

Sebelum beraksi pemuda bertopi biru itu sempat berujar,'Ayo foto Polrestabes'.

Video aksi dua pemuda tersebut, salah satunya, diunggah akun mksinfo.official.

Akun tersebut memberikan caption : 

Dua pria ini berpose di depan kamera ETLE dan melakukan aksi yang sangat membahayakan buat dirinya dan pengendara yang lain di Jalan AP Pettarani Makassar.

Aksi mereka mendapat respons warganet :

Ini anak2 skrg kok kaya ngremehin polisi ya?

Cakeep, giliran ditabrak, org disalahkan 

Pdahal video bgini banyakmi dan ujungnya" D tangkap, tpi ine adami seng buat video lagi nakle herang tongg

Baca juga: Viral Polisi Gerebek 3 Pasangan Bukan Suami Istri Asyik-asyik di Satu Kamar Hotel Sibolga

Dua pemuda pun kini telah diamankan pihak kepolisian.

Mereka berinisial AK (17) dan Rafly (18). 

Diketahui, AK merupakan warga Jl Kemauan, Makassar.

Sedangkan Rafly (18) warga Jl Kesatuan Makassar.

Penangkapan dua pemuda tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha. 

"(Kita) telah mengamankan pelaku dan sepeda motor untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya pada 9 Maret 2024, dikutip dari TribunTimur.

Dalam kasus itu, AK dan Rafly dikenakan empat pasal pelanggaran sekaligus.

"Pasal Pelanggaran pengemudi, Pasal 283 UULAJ Tahun 2009 (Mengemudi Tidak Wajar), Pasal 291 UULAJ Tahun 20009 ( Helm), Pasal 280 UULAJ Tahun 2009(TNKB), Pasal 288  UULAJ Tahun  2009 (SIM)," ungkap Amin Toha.

Amin Toha mengimbau masyarakat mengawasi anaknya khususnya saat bepergian menggunakan motor.

"Imbauan kepada masyarakat Kota Makassar khususnya anak-anak remaja agar tidak melakukan freestyle di Jalan Raya," ujar Amin Toha.

"Serta mengajak para orang tua dan semua pihak untuk mengawasi agar tidak melakukan Freestyle karena membahayakan diri sendiri dan orang lain," imbuhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved